GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo mempertanyakan pelunasan insentif guru ngaji dan imam masjid di Kota Gorontalo. Sebab sampai masih ada keluhan soal pelunasan insentif guru ngaji dan imam masjid yang diterima Dekot Gorontalo.
Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming mengatakan DPRD kota gorontalo menyoroti kabar yang beredar mengenai pemberhentian guru ngaji dan imam masjid. Namun setelah dikonfiirmasi kepada camat-camat, dari 9 kecamatan yang ada di kota gorontalo, ternyata belum ada juga kejelasan perihal itu. Ia mengatakan dari penjelasan para camat, dari tahun 2020 sampai dengan 2021 tidak ada pergantian guru ngaji dan imam mesjid kecuali yang bersangkutan telah meninggal dunia.
“Permendagri nomor 77 mualai dari 2020 itu, pendelegasian tugas sudah ada di tiap kecamatan terkait dengan pembayaran jasa para guru ngaji, maupun pengangkatan dan pemberhentian imam mesjid,” kata Darmawan usai memimpin rapat bersama Asisten Pemeritahan dan Kesra, Kepala Badan Keuangan, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Gorontalo, Kepala Bagian Kesra Setda Kota Gorontalo, dan para camat se-kota gorontalo.
Aanggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, juga meminta instansi terkait, dapat memastikan dengan jelas nama-nama yang tercatat agar tidak ada pemberian insentif dobol, atau kelasalahan pemberian insetif.
Selanjutnya Darmawan menekankan adanya transparasi, serta kejasama yang baik dari kelurahan dan pemerintah kota. Pelunasan insentif ini di serahkan kepada masing-masing camat sehingga bervariasi, ada yang diberikan sebulan sekali, dan tigabulan sekali. Ia menekankan kepada para camat jangan ada penundaan pelunasan insentif.
“Pada kesimpulan tadi (rapat) kami menyarankan kepada bagian kesra pemerintah kota gorontalo, untuk berkordinasi dan berkonsultasi lagi, dalam menferifikasi terkait nama-nama baik itu imam masjid, pemangku adat dan lain sebagainya, agar ini tidak menjadi polemik,” pungkasnya. (Sari/gopos)