GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Panitia Khusus (Pansus) III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota (Dekot) Gorontalo telah merampungkan pembahasan revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Gorontalo tahun 2019 -2024, Senin (9/8/2021).
Anggota Pansus, Ariston Tilameo, menjelaskan pembahasan revisi perda RPJMD telah selesai. Selanjutnya tinggal menunggu waktu yang tepat untuk diparipurnakan dengan mengundang seluruh pihak yang terlibat. Termasuk pihak yang mengusulkan adanya revisi, dalam hal ini Pemerintah Kota Gorontalo.
“Itu pengajuan dari pihak eksekutif karena adanya Perubahan peraturan yaitu Pepres (peraturan presiden) No. 20 tahun 2020. Kemudian ada keputusan menteri, ada perubahan RPJMN juga, kemudian ada Covid-19, sehingga RPJMD ini juga terpaksa harus diubah,” kata ketua fraksi PDIP itu kepada awak media
Lebih lanjut ia mengatakan peraturan yang rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dirinya menambahkan Perpres tersebut diundangkan pada tahun 2020, sementara Perda RPJMD kota Gorontalo diundangkan pada tahun 2019, Sehingga hal itulah yang mendorong adanya revisi.
“Saat ini pembahasannya sudah rampung dan akan ditindaklanjuti diparipurnakan,” pungkasnya.(Sari/gopos)