GOPOS.ID, KWANDANG – Pandemi Covid-19 mengharuskan pemerintah daerah (pemda) diseluruh Indonesia melakukan penanganan yang tepat dan terukur, tidak terkecuali dalam aspek keuangan.
Merujuk dari intruksi maupun peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat semua daerah akan melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid – 19.
“Jadi terkait dengan refocusing anggaran, selama pandemi Covid -19 ini selalu turun surat dari Menteri Keuangan dan Mendagri serta menteri terkait lainnya,” ungkap Sekretaris Daerah,Gorontalo Utara, Ridwan Yasin, Senin (21/06/2021).
Ia menjelaskan terkait refocusing anggaran penanganan Covid – 19 di Gorut sendiri lewat APBD ditahun 2021, telah disesuaikan dengan jumlah anggaran yang ada berdasarkan intuksi pemerintah pusat.
“Khusus tahun 2021 ini suratnya turun diawal tahun februari dan maret bahwa kami harus memangkas dana APBD atau untuk penanganan Covid yang disesuaikan dengan anggaran kami,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Ridwan dari anggaran kurang lebih 737 milyar. Maka harus dipangkas kurang lebih 22,4 milyar, untuk penanganan Covid -19.
“Harusnya refocusing pemangkasan anggaran penanganan Covid – 19 sudah diberi batas waktu sampai dengan tanggal 15 juni tahun 2021,” tandasnya. (isno/gopos)