GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengajukan 8 Rancangan Peraturan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo terdiri dari 4 usulan Eksekutif dan 4 Legislatif. Selasa, (6/7/2021)
4 Ranperda usulan eksekutif yakni, Ranperda tentang penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Ranperda tentang pelestarian cagar budaya, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2019 tentang RPJMD 2019 samai 2024, dan Ranperda tentang pendirian perusahaan umum daerah air minum muara tirta.
Baca juga: Pemkot Gorontalo Terus Tekan Kekerasan Perempuan dan Anak
Sedangkan 4 Ranperda usulan legislatif yakni Ranperda tentang Penyelengaraan Pemondokan, Ranperda tentang Penyelengaraan Kearsipan, Ranperda tentang Pengelolaan Cadangan Pangan dan Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha dalam sambutannya mengatakan hal Ini dilakukan sebagai bentuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, maka daerah turut berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum yang dilakukan secara terancang, terpadu, dan berkelanjutan guna menjamin hak dan kewajibawan sebagai warga Negara.
“Maka pemerintah daerah perlu melakukan langka-langkah yang efektif dan efisien, yaitu melaksanakan otonomi daerah,” ucapnya
Lebih lanjut Marten mengatakan dalam mewujudkan good governance harus mengutamakan tiga pilar utama yakni akuntabilitas, transparansi dan partisipatif.
Baca juga: Rencana Sekolah Tatap Muka Awal Juli di Kota Gorontalo Batal
“Good governance merupakan prasyarat utama untuk mencapai aspirasi masyarakat dengan mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa dan negara,” ujarnya
Selain itu juga Marten berharap kepada seluruh perangkat daerah serta seluruh anggota DPRD yang masuk dalam tim pansus dapat memberikan masukan dan kritikan.
“Agar produk hukum tersebut berdampak pada peningkatan pelayanan terhadap masyarakat,” pungkasnya (Ari/Gopos)