No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Romahurmuziy Resmi Tersangka Makelar Jabatan

Admin by Admin
Sabtu 16 Maret 2019
in Headline, Nasional
0
37
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Pria yang akrab disapa Romi itu dituding menerima suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) pusat dan daerah.

Selain Romi, KPK juga menetapkan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai tersangka. Haris dan Muhammad Muafaq ikut dijerat karena diduga memberi suap kepada Romi.

“KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif didampingi Jubir KPK Febri Diansyah dalam konfrensi pers di gedung KPK, Sabtu (16/3).

Menurut Syarif, Romi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan pemberi, Haris dan Muafaq, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga :  Indahnya Immortality Blue Karawo Gorontalo di Panggung IFW 2019

“Dalam perkara ini, diduga RMY bersama pihak Kemenag RI menerima suap untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Yakni Kepala Kantor Kemenag Gresik, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim,” urai Syarif.

Baca juga: Ketum PPP Romahurmuzy Ditangkap KPK

Adapun kronologi OTT terhadap Romi bermula adanya informasi masyarakat yang diterima KPK, Jumat (15/3/2019) pukul 07.00 WIB. Saat itu dikabarkan akan ada penyerahan uang dari Muafaq kepada Romi. Saat bersamaan terinformasi pula adanya penyerahan uang dari Haris kepada Romi melalui Asisten Pribadi Romi, Amin Nuryadin (ANY).

Baca Juga :  KPK Bakal Periksa Menag Lukman Saifuddin

Tim KPK bergerak. Muafaq bersama seorang caleg DPRD Gresik AHB dan sopir Muafaq berinisial S diamankan di Hotel Bumi Surabaya. Dari tangan Muafaq, tim KPK mengamankan uang Rp17,7 juta. Uang tersebut berada di dalam amplop putih.

Selanjutnya tim KPK mengamankan Amin yang saat itu memegang tas berlogo salah satu Bank BUMN. Tas tersebut berisi uang Rp50 jut. Selain itu ada pula uang Rp70,2 juta yang diamankan KPK dari Amin. Total uang yang diamankan dari Amin Rp122,2 juta.

“Tim secara paralel akhirnya mengamankan RMY di hotel Bumi sekitar pukul 07.50 WIB. Selanjutnya mengamankan HRS di kamar hotel pada pukul 08.40 WIB beserta uang Rp18,85 juta,” ujar Laode Syarif.(adm-02/gopos)

Tags: Ketum PPPOTT KPKRomahurmuziy
Previous Post

Suharso : Istri Saya Sudah Turun Sebelum Helikopter Jatuh

Next Post

Suharso Monoarfa Plt Ketum PPP

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto dalam Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)
Nasional

Pangkas Aturan-Perizinan Berlapis, Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Deregulasi

Rabu 13 Mei 2026
Nasional

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Buruh

Senin 11 Mei 2026
Nasional

Firdaus: Era Media “Homeless” Butuh Regulasi Pers yang Lebih Fleksibe

Senin 11 Mei 2026
Sekretaris DPRD Kota Gorontalo NR Monoarfa turut menyembelih hewan kurban, Selasa (18/6/2024).
Nasional

Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 1447 H digelar 17 Mei

Rabu 6 Mei 2026
Nasional

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Minggu 3 Mei 2026
Deprov Gorontalo

Ekwan Ahmad: Bimtek Nasional Hanura Perkuat Kinerja dan Integritas Legislator Daerah

Jumat 1 Mei 2026
Next Post

Suharso Monoarfa Plt Ketum PPP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Pria di Kecamatan Dungingi Diduga Tewas Tersambar Petir 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAR Gorontalo: Pria di Dungingi Meninggal Tersambar Petir saat Memancing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.