GOPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Pria yang akrab disapa Romi itu dituding menerima suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) pusat dan daerah.
Selain Romi, KPK juga menetapkan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai tersangka. Haris dan Muhammad Muafaq ikut dijerat karena diduga memberi suap kepada Romi.
“KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif didampingi Jubir KPK Febri Diansyah dalam konfrensi pers di gedung KPK, Sabtu (16/3).
Menurut Syarif, Romi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan pemberi, Haris dan Muafaq, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
“Dalam perkara ini, diduga RMY bersama pihak Kemenag RI menerima suap untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Yakni Kepala Kantor Kemenag Gresik, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim,” urai Syarif.
Baca juga: Ketum PPP Romahurmuzy Ditangkap KPK
Adapun kronologi OTT terhadap Romi bermula adanya informasi masyarakat yang diterima KPK, Jumat (15/3/2019) pukul 07.00 WIB. Saat itu dikabarkan akan ada penyerahan uang dari Muafaq kepada Romi. Saat bersamaan terinformasi pula adanya penyerahan uang dari Haris kepada Romi melalui Asisten Pribadi Romi, Amin Nuryadin (ANY).
Tim KPK bergerak. Muafaq bersama seorang caleg DPRD Gresik AHB dan sopir Muafaq berinisial S diamankan di Hotel Bumi Surabaya. Dari tangan Muafaq, tim KPK mengamankan uang Rp17,7 juta. Uang tersebut berada di dalam amplop putih.
Selanjutnya tim KPK mengamankan Amin yang saat itu memegang tas berlogo salah satu Bank BUMN. Tas tersebut berisi uang Rp50 jut. Selain itu ada pula uang Rp70,2 juta yang diamankan KPK dari Amin. Total uang yang diamankan dari Amin Rp122,2 juta.
“Tim secara paralel akhirnya mengamankan RMY di hotel Bumi sekitar pukul 07.50 WIB. Selanjutnya mengamankan HRS di kamar hotel pada pukul 08.40 WIB beserta uang Rp18,85 juta,” ujar Laode Syarif.(adm-02/gopos)