GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo memberikan rekomendasi solusi terkait permasalahan Kredit Macet antara dua debitur dan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Limboto.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie. Pihaknya merekomendasikan permasalahan tersebut agar diselesaikan secara musyawarah mufakat.
“Mengingat debitur tersebut baru 5 sampai 6 bulan menunda kemudian dari pihak bank telah memberikan solusi yaitu direstrukturisasi tapi angsuran masih mengalami keterlambatan pembayaran,” ucapnya usai Rapat Dengar Pendapat bersama pihak BRI Cabang Limboto, YLKI, dan kedua debitur, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Proyek Pasar Sentral Kota Gorontalo Mulai Dilelang Akhir Juni 2021
Lebih lanjut Espin mengatakan apa yang dialami oleh kedua nasabah tersebut sebagai imbas dari kondisi masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir sehingga berdampak pada dunia usaha
“Belum lagi kedua mengalami musibah sehingga berdampak pada usahanya,” ujarnya
“Debitur pertama tempat usaha dan gudangnya turut terbakar bersama shoping center. Nasabah kedua, karena jatuh sakit dan suaminya meninggal,” tambah Espin
Baca juga: Tinjau Jalan di Bonbol, DPRD Gorontalo Targetkan Selesai Bulan November
Meski demikian debitur tersebut berkewajiban harus tetap menyelesaikan pinjamannya yang belum di lunasi kepada pihak BRI.
“Dan persoalan ini sambil ditengahi oleh pihak YLKI agar kedua pihak ada titik temu dan kredit bisa diselesaikan,” pungkasnya (Ari/Gopos)