GOPOS.ID, MUBA – Kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh kaum milenial dan generasi Z di seluruh Indonesia. Call Center 110 yang baru saja dilaunching Mabes Polri tak boleh digunakan untuk candaan. Jika tidak akan bernasib seperti R.
Bocah 12 tahun yang beralamat di kabupaten Musi Banyuasin atau Muba, Sumatera Selatan harus diamankan pihak kepolisian karena membuat candaan atau prank pada call center 110.
Call center 110 yang dilauching Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu berguna untuk akses panggilan atau laporan darurat kepada pihak kepolisian. Akibat ulah pranknya, anak praremaja ini akhirnya diintrogasi polisi.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya mengatakan masyarakat bisa menggunakan layanan 110 ini di mana pun berada. Sehingga sebaiknya tidak untuk bahan bikin prank atau candaan, dan informasi yang tidak benar.
“Hari ini kita Jemput R (12) warga Muara Punjung kecamatan Babat Toman yang didampingi oleh orang tuanya serta pihak pemerintah desa, merupakan salah satu warga yang melakukan pangilan prank dilayanan 110. kita introgasi,” kata Erlin Jumat (28/5/2021) seperti dilansir dari suara.com partner media gopos.id.
Dalam aksinya melakukan berpuluh kali panggilan dalam durasi 2 menit sekali. Berdasarkan nomor ponsel yang digunakan, pihaknya melakukan penyelidikan sehingga mengetahui keberadaan “R”.
Baca juga: Diterpa Dampak Covid-19, Karyawan Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air Terancam di PHK
“Terhadap “R” sebelumnya sudah kita ingatkan, namun yang bersangkutan masih terus melakukan panggilan prank sehingga kita jemput “R” di kediamannya,” ungkapnya.
Mantan Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel ini menambahkan, terhadap “R” akan dilakukan pembinaan serta membuat pernyataan untuk tidak lagi melakukan panggilan frank (candaan). “R” juga langsung dikembalikan kepada orang tuanya.
Call Center 110 itu merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya. “Gunakan layanan ini saat darurat atau urgent, memberikan informasi kejahatan, laka lantas, covid-19 dan sebagainya,” bebernya.
Dalam menghadapi adanya pengguna layanan Call Center 110 yang melakukan ‘Prank’ laporan atau informasi bohong, perwira berpangkat melati satu tersebut menegaskan, akan diberi sanksi melalui berbagai tahapan.
Langkah pertama akan diberikan teguran, kemudian pelaku akan mendapatkan pesan dengan police virtual. Jika pun masih melakukan, maka pelaku akan dijemput dan disanksi dengan paling berat ancaman pidana.
“Saya imbau masyarakat jangan gunakan layanan ini dengan main-main, karena data anda langsung terlihat di operator,” pungkasnya. (suara/andi/gopos)