GOPOS.ID, GORONTALO – Meski larangan mudik telah selesai, penjagaan di pintu-pintu perbatasan Gorontalo masih akan diperpanjang hingga 24 Mei 2021. Setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke Gorontalo diwajibkan mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 atau hasil rapid antigen.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, S.I.K, menerangkan rencana perpanjangan penjagaan di perbatasan dilakukan berdasarkan hasil koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Gorontalo, selaku Satgas Covid-19 Gorontalo. Dari hasil koordinasi tersebut empat pintu perbatasan Gorontalo masih akan dilakukan penjagaan hingga 24 Mei 2021.
“Perpanjangan penjagaan ini juga merupakan langkah antisipasi arus balik, serta tradisi lebaran ketupat hari ke-7 Idulfitri 1442 H. Pada situasi tersebut umumnya masyarakat sangat ramai sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan,” tutur Wahyu Tri Cahyono.
Baca juga: Antisipasi Kerumunan Lebaran Ketupat, Marten Taha Instruksi Camat-Lurah
Menurut Wahyu Tri Cahyono, selama penjagaan larangan mudik 6-17 Mei 2021, petugas melakukan rapid test antigen kepada sejumlah warga yang hendak masuk ke Gorontalo. Hasil tes menemukan ada dua warga yang positif rapid test antigen. Kedua warga itu sudah diperintahkan untuk kembali ke daerah asal dan melakukan karantina.
“Aturan larangan mudik, serta penjagaan yang dilakukan perbatasan pada intinya untuk menyelamatkan masyarakat dari penularan Covid-19. Ini yang mohon dipahami bersama,” imbau mantan Kapolres Bone Bolango itu.
Sementara itu Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma, mengatakan pengetatan di daerah perbatasan masih berlaku mulai 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Pemberlakuan aturan lebih ditujukan kepada masyarakat yang keluar masuk di daerah perbatasan.
“Pelaku perjalanan yang melintas daerah perbatasan akan dilakukan skrining. Jadi harus melengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), kemudian surat hasil rapid Antigen yang menunjukkan negatif atau bebas Covid-19,” ujar Dicky Irawan Kesuma.
Apabila masyarakat tidak memiliki surat administrasi protokol kesehatan (prokes), maka akan dilakukan rapid antigen di daerah perbatasan. Atau kembali ke daerah asal untuk melakukan rapid antigen dan kemudian melengkapi surat-surat lainnya.
“Ketika itu bisa dipenuhi, maka mereka bisa melintas di wilayah perbatasan. Sebab, semua diberlakukan sama seperti di perbatasan wilayah lain,” ujarnya.
Pamen Polri yang pernah bertugas di Ditlantas Polda Gorontalo itu menambahkan, apabila ada masyarakat yang masuk di wilayah kita dalam masa pengetatan ini, terus ada temuan positif, maka harus dikarantina.
“Kalau masyarakat di luar dari daerah, maka kita sarankan untuk memutar balik dan dilakukan karantina di daerahnya,” tandasnya. (adm-02/isno/gopos)