GOPOS ID, GORONTALO – Bagi warga yang hendak mudik ke Gorontalo hendaknya tidak memaksakan diri ketika dicegat di daerah perbatasan. Sebab pemberlakuan larangan mudik telah dimulai sejak Kamis (6/5/2021) pukul 00.00 wita. Bila tetap ngotot dan melawan petugas, maka bisa dikenai sanksi pidana.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, S.I.K., menjelaskan aturan larangan mudik berlaku mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Sejalan dengan penerapan aturan tersebut, personel gabungan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan lintas sektor ditempatkan di wilayah perbatasan dan akses masuk ke Gorontalo.
“Personel gabungan tersebut akan melakukan pemantauan, pemeriksaan serta pemantauan di beberapa titik, keluar masuk Gorontalo. Baik melalui jalur darat, laut, dan udara,” ujar Wahyu Tri Cahyono saat ditemui gopos.id, usai menghadiri konferensi pers penanganan covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Rabu (5/5/2021).
Menurut Wahyu Tri Cahyono, pengawasan dan pengamanan di wilayah perbatasan dan akses masuk ke Gorontalo dilakukan secara persuasif dan humanis. Misalnya ada transportasi massal atau transportasi umum, maka akan suruh putar balik
“Kita pertimbangan dari sisi humanis, karena keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi,” ujar mantan Kapolres Bone Bolango itu.
Baca juga: Mulai Esok Seluruh Perbatasan Gorontalo Dijaga Ketat
Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menegaskan, jika ada pemudik atau warga tetap ngotot masuk walau tak diizinkan, dan bahkan melakukan perlawanan terhadap petugas, maka bisa dikenai sanksi pidana.
“Pihak yang melawan petugas yang sedang bertugas di wilayah perbatasan keluar masuk Gorontalo akan dijerat dengan pasal 212 KUHP,” tegas Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.
Pasal 212 KUHP mengatur: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”.
“Oleh karena itu kami mengimbau kepada warga agar dapat mengerti dan menaati aturan yang ada. Sebab semua ini untuk kepentingan bersama,” imbau Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.
Lebih lanjut Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, untuk menjamin rasa aman selamara Ramadan sekaligus menyambut lebaran, Polda Gorontalo sudah menyiapkan 32 pos pengamanan dan pelayanan.
“Terdiri 20 pos untuk pengaman, 6 pos pelayanan, dan 6 pos lainnya untuk pelayanan terpadu. Semuanya tersebar di wilayah Provinsi Gorontalo,” kata Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.(sari/gopos)