GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo, mulai melakukan penindakan tegas terhadap pelaku-pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Hal itu dilakukan, seiring dikeluarkannya surat edaran Wali Kota Gorontalo tentang pembatasan aktivitas di bulan suci ramadan.
Sebagaimana diketahui bahwa, pembatasan waktu aktivitas di bulan puasa untuk tempat-tempat usaha, dimulai sejak pukul 15.00 WITA sampai pada pukul 22.00 WITA. Untuk sahur diakomodir mulai pukul 02.00 WITA 04.30 WITA pagi.
“Jadi penegakan ini menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Gorontalo yang dikeluarkan Kesbangpol, terkait pembatasan aktivitas di bulan suci ramadan,” jelas Kepala Kantor Satpol PP, Kota Gorontalo, Muh. Mulki Datau saat memimpin razia gabungan bersama Polres Gorontalo Kota dan Kodim 1304 Gorontalo, Sabtu malam (17/4/2021).
Ia mengatakan berhubung surat edaran baru dikeluarkan. Maka kegiatan razia kali ini sekaligus dengan sosialisasi dan penegakan. Namun sebelumnya selama 3 hari, Pemerintah Kota Gorontalo telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Hanya saja belum tercover seluruh wilayah Kota Gorontalo.
“Maka melalui kesempatan ini kami lakukan penegakan. Nantinya tempat-tempat yang belum bisa kita cover akan diberikan surat edaran. Kalau ada yang melanggar sesuai pembatasan aktivitas, kita tetap akan berikan sangsi yang merujuk ke peraturan daerah (perda). Tentang protokol kesehatan dan juga peraturan perundang-undangan terkait,” pungkasnya.
Pantauan gopos.id, saat razia, petugas gabungan mendapati sejumlah tempat usaha warung kopi yang dikerumuni pengunjung langsung dibubarkan. Pemilik usaha pun diberikan pembinaan sekaligus sosialisasi terhadap edaran tersebut. (isno/gopos)