GOPOS.ID, BLITAR – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Sulistiono mengungkapkan jika mutasi terhadap sekretaris desa menjadi seorang kepala dusun tidak menyalahi aturan yang berlaku.
“Cuman yang kami harapkan karena di Desa Jiwut itu sekretaris desa menjadi kepala dusun. Secara psikologis berdampak kepada yang bersangkutan,” katanya, seusai pelaksanaan Hearing bersama Forum SekDes Kabupaten Blitar, Selasa (6/4/2021).
Menurutnya, peraturan daerah (Perda) yang saat ini berlaku penuh dengan multitafsir, sehingga menjadi persoalan yang dipermasalahkan oleh pihak-pihak terkait.
“Pasal 84 ayat 4 kalau tidak 3 tadi, itu multitafsir, bahwa kepala desa bisa memutasi dari unsur Sekretariat. Disitu muncul tafsir sekretaris desa termasuk unsur sekretariat atau bukan,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata dia, Perda tersebut perlu dievaluasi kembali, agar tidak terjadi multi tafsir. Ia menyebut, bahasa hukum itu harus jelas, jangan sampai ada multitafsir yang menjadi permasalahan di kemudian hari.
“Harapan kami semua, agar pemerintahan desa yang ada di Kabupaten Blitar bisa kondusif dan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Sekjend Forum SekDes Kabupaten Blitar, Abdi Prayoga mengungkapkan, perlu adanya pembuatan Perbup untuk menindaklanjuti Perda nomor 10 tahun 2019 yang lebih mengatur secara teknis perihal permutasian.
“Kami memohon kepada komisi I untuk sesegera mungkin dibuatkan Perbup, mengingat bahwa pelaksanaan mutasi kurang menimbangkan keadilan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, selain dibuatkan Perbup, juga perlu dilakukan revisi terhadap Perda nomor 10 tahun 2019 yang saat ini berlaku, lantaran tidak sesuai kearifan lokal di Kabupaten Blitar. Selain itu pada Perda tersebut juga terjadi multi tafsir.
“Sementara untuk pergeseran yang sudah terjadi harus ada penelusuran utamanya pemerintahan tingkat dua melibatkan dinas-dinas terkait. Keputusan kepala desa bisa menjadi catatan pemerintah tingkat dua dan koreksi dari inspektorat,” pungkasnya. (mt/adv/drpd/gopos)