GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo akan membahasan masalah Politeknik Gorontalo (Poligon) bersama Kementerian Pendidikan. Rencananya, Anggota Komisi IV akan mendatangi Kementerian Pendidikan Rabu besok (7/4/2021).
Komisi IV memediasi persoalan Poligon yang batal marger atau bergabung dengan Universitas Negeri Gorontalo (UNG), padahal penggabungan antara Poligon dan UNG telah diparipurnakan oleh DPRD Provinsi Gorontalo.
Menurut Anggota Komisi IV, Laoe Haimudin, Poligon batal bergabung UNG karena dinilai tidak ada peraturan yang mengatur tentang penggabungan antara perguruan tinggi swasta (PTS) dengan perguruan tinggi negeri (PTN). Kata Laode, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
“Yang diatur dalam Permendikbud Nomor 7 tahun 2020 itu penggabungan antara PTS dengan PTS dan penggabungan PTN dengan PTN lain. Tidak ada aturan khusus penggabungan antara PTS ke PTN,” ungkap Laoe Haimudin kepada awak media usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak Poligon, Selasa (6/5/2021).
Laoe Haimudin menjelaskan, Komisi IV akan mendatangi Kemendikbud untuk berkonsultasi ihwal aturan margernya Poligon yang berstatus PTS ke UNG yang berstatus PTN.
“Pertanyaannya apakah dari swasta ke negeri itu diperbolehkan itu belum ada aturan yang mengatur secara khusus. Ini kita akan konsultasikan ke Kementerian,” imbuhnya.
Laoe menilai, batalnya Poligon marger ke UNG perlu diseriusi oleh pihak DPRD. Mengingat DPRD telah memparipurnakan penggabungan antara Poligon ke UNG.
“Kalau memang dari Kementerian sudah mencermati dan menyebutkan tidak boleh marger antara swasta dan negeri maka itu (paripurna-red) harus dicabut atau dibatalkan rekomendasi dan persetujuannya. Tapi kalau itu dibolehkan memungkinkan kita minta agar proses ini dilanjutkan,” ujar Laode. (muhajir/gopos)