GOPOS.ID, MARISA – Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Pohuwato meminta jangan hanya tambang disebut merusak lingkungan. Sebab kerusakan lingkungan di Pohuwato tidak hanya disebabkan oleh aktivitas tambang semata.
Menurut Ketua APRI Pohuwato, Limonu Hippy, banyak kasus kerusakan lingkungan di Pohuwato. Akan tetapi sampai saat ini kasus tersebut belum menemukan titik terang. Contohnya kasus perusakan mangrove.
“Kalau bicara penegakan hukum harusnya dilakukan secara adil. Tidak ada satupun yang dikecualikan,” kata Limonu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Pohuwato, Senin (8/3/2021).
Menurut Limonu, tambang tradisional tak hanya di wilayah Pohuwato saja. Hampir semua daerah di Gorontalo memiliki aktivitas tambang trasional.
“Cuma herannya kenapa hanya yang di Pohuwato di Pohuwato,” kata Limonu.
Lebih lanjut Limonu mengungkapkan, para penambang mayoritas masyarakat yang lemah dari sisi ekonomi. Sebaliknya, aktivitas perambaan lahan mangrove dilakukan oleh masyarakat yang secara ekonomi jauh lebih mampu.
“Tetapi itu (perusakan mangrove, red) tak dipersoalkan,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Idris Kadji, mengatakan pihaknya sudah sering menyuarakan hal tersebut kepada pihak penegak hukum. Padahal di sebagian kabupaten lain juga punya masalah yang sama.
“Itu saya suarakan di Polda, artinya pertambangan ini bukan cuma di Pohuwato. Ada beberapa daerah yang punya pertambangan, tapi kenapa cuma Kabupaten Pohuwato yang selalu dipersoalkan,” pungkas Idris.(Azhar/gopos)