GOPOS.ID, GORONTALO – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) di ruang kerjanya di Gubernuran Gorontalo, Senin (1/3/2021).
“Saya selaku warga negara wajib melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. SPT pribadi, saya laporkan menggunakan aplikasi E-Filling,” ungkap Idris.
Idris mengatakan, di era digital saat ini para wajib pajak sangat mudah untuk melaporkan SPT Tahunan. Diutarakannya, melalui aplikasi E-Filling yang dapat diakses melalui gawai, para wajib pajak tidak perlu lagi datang dan mengantri di Kantor Pajak.
“Dengan E-Filling kita dapat melaporkan SPT Tahunan dengan sangat mudah, bisa di mana dan kapan saja,” kata Wagub.
Oleh karena itu Idris mengajak seluruh wajib pajak di Provinsi Gorontalo, baik perorangan maupun badan usaha untuk segera melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk perorangan akan berakhir pada 31 Maret 2021, sedangkan untuk badan usaha berakhir pada 30 April 2021.
“Pajak kuat, Indonesia maju,” ujar Idris.
Sementara itu Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Provinsi Gorontalo, Suyono mengatakan, hingga Februari 2021 terjadi pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 5% dibanding tahun 2020. Suyono menuturkan, tahun ini target penerimaan pajak di Gorontalo sebesar Rp749 miliar.
“Meskipun di tengah pandemi COVID-19, kita bisa berbahagia karena penerimaan pajak tumbuh 5%. Dengan terobosan yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak yang memudahkan wajib pajak dalam pelaporan melalui E-Filling dan pembayaran lewat E-Billing, penerimaan pajak akan semakin meningkat,” tandas Suyono. (Rls/adm-01/gopos)