GOPOS.ID, TULUNGAGUNG – Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap dan mengamankan dua pelaku atas dugaan kepemilikan dan pengedar pil Double L.
Dari informasi yang berhasil dirangkum, petugas berhasil menangkap pelaku yang berinisial SGH alias Gentong (33) dan DW (25), keduanya seorang laki-laki yang beralamatkan sama, di Desa/Kecamatan Ngunut, dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).
Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU. Nenny Sasongko, membeberkan, dari informasi masyarakat, pelaku sering melakukan transaksi barang haram berupa pil koplo di wilayah Ngunut.
Mendapat informasi tersebut, Unit SatReskrim Polres Tulungagung segera melakukan penyelidikan dan penangkapan. Hasilnya, tersangka di tangkap beserta barang buktinya.
“Dari penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 354 butir pil double L yang dibungkus dalam plastik klip dan kertas grenjeng, uang tunai dari hasil penjualan Rp. 350.000, 2 buah Hp merk Oppo warna Gold-putih dan merk Redmi warna hitam,” bebernya, Senin (22/02/2021).
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke SatResnarkoba Polres Tulungagung guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” sambung Iptu Nenny.
Kata Nenny, atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 197 sub Psl 196 Yo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.(jun/gopos)