GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menetapkan pasangan Neslon Pomalingo dan Hendra Hemeto sebagai pemenang resmi di Pilkada Kabupaten Gorontalo.
Penetapan tersebut disahkan melalui rapat pleno terbuka penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo terpilih Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (20/2/2020) di Grand Misfala Limboto.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasyid Patamani membacakan putusan Nomor: 10/PL.02.7-Kpt/7501/KPU-Kab/II/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2020.
“Menetapkan Pasangan Calon nomor urut 02 Nelson Pomalingo dan Hendra S Hemeto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo terpilih,” ungkap Rasyid.
Rasyid menjelaskan hasil penetapan tersebut berdasarkan perolehan suara Pasangan Calon nomor 02 dengan jumlah 93196 suara atau 40,44% suara dari total suara sah 230436.
Rasyid menjelaskan hal ini juga menindaklanjuti pasca putusan MK pada Jumat 17 Februari 2021 yang ditindaklanjuti pada hari ini.
“Penetapan ini mulai berlaku pada hari ini pada tanggal ditetapkan (20/2/2021), “tandasnya.
Adapun yang turut ikut dalam Penetapan ini yakni Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Syam T Ase, Penyelenggara, KPU, Seluruh Anggota Bawaslu, Perwakilan Kejaksaan, serta adanya pengamanan TNI-Polri, Dinas Perhubungan serta Satpol PP. (Putra/Gopos)