GOPOS.ID, POHUWATO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato gelar Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Selasa (09/02/2021).
Seiring dengan hampir habisnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato anak DPRD Pohuwato mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Gorontalo.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi bahwa pengambilan keputusan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga:Â Buntulia Jadi Kecamatan Terakhir Sosialisasi Vaksin Covid-19 di Pohuwato
“Pengambilan keputusan DPRD tersebut telah sesuai dengan tata cara pengambilan keputusan tentang pemberhentian Bupati sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” ujar Nasir.
Nasir juga mengatakan bahwa pihaknya hanya mengikuti peraturan yang ada namun apabila tidak diatur pihaknya tidak akan mengambil keputusan tersebut karena dia secara pribadi dan segenap anggota DPRD Pohuwato merasa kehilangan sosok seorang Bupati Pohuwato.
“Sebenarnya kalau tidak diatur kami tidak akan mengusulkan pemberhentian karena kami merasa kehilangan sosok bupati,” pungkas Nasir. (Azhar/Gopos)