GOPOS ID, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota menetapkan dua tersangka dalam kasus pencekokan bayi 4 bulan dengan minuman keras (miras). Keduanya RM alias Andika, dan MH alias Mato.
RM ditetapkan dalam kapasitas pemberi miras kepada bayi. Sementara MH ditetapkan sebagai tersangka perekam aksi Andika saat mencekoki bayi.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro Agiston Putra, S.I.K, M.Si, menjelaskan kedua tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp20 juta,” ujar Desmont didampingi Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP La Ode Arwansyah.
Selain menetapkan dua tersangka, dari hasil penyidikan menemukan ada dua pelaku anak. Keduanya telah dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembimbingan.
“Kita awasi, dan kita monitor. Yakni dengan melakukan wajib lapor,” kata mantan Kapolres Bone Bolango itu.
Sementara itu terkait perekaman video, Desmont mengemukakan masih akan mendalami lebih jauh. Bila ditemukan ada indikasi pelanggaran UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), maka Polres Gorontalo Kota akan menjerat dengan UU tersebut.(Sari/gopos)