GOPOS.ID, GORONTALO – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ikut angkat bicara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, mengemukakan perlu adanya kejelasan batasan kewenangan antara pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Pembahasan sistem jangan sampai melupakan tujuan pemilu. Jangan sampai kita diributkan oleh kompetisi antar sesama penyelenggara,” kata Titi dalam diskusi publik Memperkuat Kemandirian Penyelenggara Pemilu, Pembina Perludem, secara virtual, Kamis (21/1/2021). Oleh karena itu, kata Titi, UU Pemilu harus memperjelas batasan kewenangan lembaga yang terlibat dalamnya baik sebagai electoral management bodies atau penyelenggara pemilu ataupun bagian dari electoral justices bodies atau badan keadilan elektoral.
Lebih lanjut, Titi menekankan, jangan sampai persoalan etik masuk dalam kewenangan penegakan hukum.
“Harusnya persoalan etik itu bicara soal ada dan tidaknya dimensi etik ketika seseorang membuat keputusan itu melanggar aturan atau tidak,” urai Titi Anggraini.
Titi Anggriani menceritakan putusan DKPP terhadap KPU Kabupaten Gorontalo. Menurut Titi, prosedurnya sudah diikuti, mereka memeriksa sesuai dengan intruksi KPU RI. Sesuai peraturan KPU tentang penanganan pelanggaran administrasi tapi eksekusi kewenangan itu dianggap salah.
“Jadi yang dikoreksi itu. DKPP untuk kasus diskualifikasi paslon itu sebagai mekanisme banding atau mekanisme etik ? Ini yang harus tegas dalam UU,” jelas Titi.
Dia menambahkan, kalau masalah etik tidak boleh menjadi mekanisme Banding atau upaya hukum atas penanganan pelanggaran atau penyelesaian sengketa yang menjadi ranah institusi lain.
“Ini yang tidak boleh ada celah kemudian ada pihak pihak yang punya otoritas, entah apakah melalui rekomendasi atau putusan menggunakan kewenangan rekomendasi atau putusan untuk memperluas kewenangannya. Ini diharapkan tidak terjadi,” tandasnya.(ramlan/gopos)