GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah dan aparat kepolisian terus menekan angka pendistribusian minuman keras di bumi serambi madinah. Selain menjadi penyebab utama terjadinya tindak penganiayaan. Ternyata faktor minuman keras menjadi faktor utama tingginya angka perceraian di provinsi Gorontalo.
Seperti kasus perceraian di wilayah Kabupaten Gorontalo. Data yang diperoleh gopos.id dari Pengadilan Agama (PA) Limboto, angka perceraian yang terjadi sepanjang tahun 2020 sebanyak 698 perkara.
Dimana dominasi perceraian ini karena banyaknya gugatan istri terhadap suami yang sering mabuk hingga terjadinya kasus penganiayaan terhadap istri.
Dikonfirmasi Ketua Pengadilan Agama Limboto, Drs. Mohammad Ridwan, SH., MH, melalui Panitera Pengadilan Agama Limboto, Siswanto Supandi mengungkapkan, dari 698 perkara perceraian yang terjadi sepanjang tahun 2020 terdiri dari perceraian kalangan remaja, dewasa hingga lansia.
Menurutnya bahwa dari jumlah 698 kasus perceraian terjadi didominasi paling banyak mengajukan perceraian itu adalah pihak perempuan.
“Salah satu penyebab terjadinya perceraian itu adalah minuman keras (Miras). Karena minuman itu menyebabkan perselisihan, pertengkaran dan juga penganiayaan,” kata Supandi, saat ditemui gopos.id di Kantor Pengadilan Agama Limboto, Kamis (21/1/2021).
Dia menjelaskan, selain menyebabkan perselisihan dan pertengkaran antara suami dan istri. Minuman keras juga itu dapat menyebabkan tidak dapat memberikan nafkah, serta menyebabkan gangguan dari pihak ketiga atau perselingkuhan.
“Kalau dulu perkara perceraian yang kami terima dari 100 persen turun menjadi 80 persen. Dan 2020 kemarin tinggal 65 persen,” ujar Siswanto.
Selain itu, dia mengatakan bahwa suami yang melakukan gugatan atau cerai sepanjang 2019-2020 kemarin hanya sekitar 17 persen. Sementara istri adalah yang paling mendominasi.
“Secara kuantitas perkara perceraian di Kabupaten Gorontalo naik. Sementara secara kualitas menurun. Karena presentasenya hanya 65 persen,” terangnya. (Ramlan/gopos)