No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Selesaikan Skripsi, Mahasiswa UNG Bisa Ajukan Pembebasan UKT

Admin by Admin
Kamis 14 Januari 2021
in Collage
0
Proses wisudah mahasiswa UNG. Foto: Istimewa.

Proses wisudah mahasiswa UNG. Foto: Istimewa.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Mahasiswa yang telah menyelesaikan tugas akhir Skripsi atau menunggu waktu Yudisium, bisa menerima pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Nomor: 21/UN47/KU/2021 tentang pemberian dispensasi pembayaran biaya pendidikan UKT bagi mahasiswa UNG, tahun akademik 2020-2021.

Syaratnya adalah mahasiswa memasukan surat permohonan pembebasan UKT, surat keterangan kondisi sosial ekonomi orang tua/wali dan surat keterangan perkembangan penyusunan tugas akhir/skripsi.

Mahasiswa dapat mengajukan permohonan pembebasan UKT sementara Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni paling lambat lima hari sebelum jadwal pembayaran UKT berakhir.

Baca Juga :  Menang Meyakinkan, Tim Sepaktakraw UNG Sumbang Medali Emas di POMNAS XVII

Rektor UNG, Eduart Wolok, mengatakan bahwa permohonan pengajuan pembebasan biaya UKT yang melewati batas waktu yang ditentukan, dinyatakan tidak diterima.

“Jadi dimasukan ke Wakil Rektor 3, yang membidangi Kemahasiswaan. Jika terlambat, maka dinyatakan gagal menerima bantuan ini,” ungkap Rektor.

Setelah mahasiswa memasukan berkas, akan langsung dilakukan proses validasi oleh Tim Biro Akademik Kemahasiswaan dan Perencanaan (BAKP) UNG paling lama tiga hari sebelum verifikasi.

Faktor yang menjadi penilaian berkas permohonan adalah kesesuaian persyaratan permohonan dengan ketentuan, menilai keaslian dan kebenaran permohonan hingga bukti pendukung lain yang diajukan.

Baca Juga :  Terdampak Bencana, Mahasiswa UNG Diperbolehkan Mencicil UKT

Selanjutnya hasil validasi ditetapkan oleh Tim BAKP yang penyetujuan permohonan atau bahkan menolak permohonan hasil validasi sebagaimana dimaksud akan diproses lebih lanjut dalam siat Ung.ac.id. (Aldy/gopos)

Tags: Pembebasan UKT UNGUKT Mahasiswa
Previous Post

Dapat Dana Rp294 M, Marten Taha Bikin Kota Baru di Kota Timur

Next Post

Faradila Alim Pimpin KOHATI Cabang Gorontalo

Related Posts

UNG

UNG Bersholawat, Ribuan Jemaah Larut dalam Dzikir dan Sholawat

Jumat 25 September 2026
UNG

Siapkan Transformasi PTN-BH, UNG Belajar Tata Kelola dari Unhas

Jumat 25 September 2026
UNG

UNG dan KemenP2MI Matangkan Rencana Kerja Sama

Jumat 25 September 2026
Screenshot
Universitas Bina Taruna

Melalui Kerja Praktik, Mahasiswa FTKES UNBITA Turun Langsung Uji Kompetensi di Dunia Kerja

Kamis 24 September 2026
UNG

700 Lulusan UNG Dikukuhkan pada Wisuda ke-63

Sabtu 19 September 2026
UNG

1.613 Mahasiswa Baru UNG Terima KIP Kuliah, Dapat Bantuan Biaya Hidup Rp950 Ribu per Bulan

Jumat 18 September 2026
Next Post
Foto bersama anggota Kohati Cabang Gorontalo, usai berakhirnya Muswayawah Kohati. Foto: Aldy/gopos.

Faradila Alim Pimpin KOHATI Cabang Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belasan Alat Berat Kembali Beroperasi di PETI Pasir Putih Sehari Setelah Penertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.