GOPOS.ID, LIMBOTO – Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menyatakan menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (13/1/2021).
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu, mengatakan putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu pihaknya menghormati apa yang menjadi putusan DKPP.
“Kami menerima dan menghormati putusan tersebut,” ujar Rasyid Sayiu kepada gopos.id.
Terkait putusan tersebut, Rasyid Sayiu, mengatakan pihaknya masih fokus pada pelaksanaan tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jal senada juga ditegaskan oleh Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Rusli Utiarahman. Menurut Rusli, pihaknya masih berkonsentrasi pada tahapan sengketa hasil pilkada yang akan disidangkan di MK.
“Kita tetap fokus di permasalahan MK (Mahkamah Konstitusi),” tegas Rusli.
Baca juga: Sengketa Lahan Tak Selesai, Pembangunan Secaba di Gorontalo Terancam Berpindah
Terpisah, Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Moh. Fajri Arsyad, bersyukur atas putusan DKPP.
“Pada dasarnya Bawaslu Kabupaten Gorontalo menghormati Putusan DKPP, dan mengharapkan Bawaslu, KPU, Teradu agar menghormati dan menerima Putusan DKPP RI,” ujar Fajri Arsyad.
Sebelumnya, DKPP memutuskan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Pelanggaran itu dijatuhkan karena ketua dan anggota KPU Kabupaten Gorontalo tak menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Atas pelanggaran itu, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian Rasyid Sayiu dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo. Kemudian memberikan peringatan keras bagi keempat anggota KPU Kabupaten Gorontalo.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu 2 Kadir Mertosono, teradu 3 Rusli ZB Utiarahman, teradu 4 Rivon Umar, dan teradu 5 Rasid Patamani masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Gorontalo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Prof. Muhammad.
Secara terpisah DKPP turut memutuskan merehabilitasi nama baik ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo.(putra/gopos)