No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pimpinan Sekte Harun Yahya Divonis Penjara 1.000 Tahun

Hasan by Hasan
Selasa 12 Januari 2021
in Nasional
0
Adnan Oktar alias Harun Yahya. (instagram)

Adnan Oktar alias Harun Yahya. (instagram)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Pengadilan Turki di Instanbul menjatuhkan vonis penjara selama 1.075 tahun kepada pimpinan sekte Harun Yahya, Adnan Oktar (64), Senin (11/1/2021). Vonis itu dijatuhkan terhadap Adnan Oktar setelah dinyatakan terbukti bersalah atas 10 tindak kejahatan.

10 tindak kejahatan yang dituduhkan kepada Adnan Oktar alias Harun Yahya meliputi penculikan dan pemerkosaan anak di bawah umur, pelecehan seksual, penyiksaan, perampasan kemerdekaan hingga pencurian data pribadi.

Kantor Berita Anodulu melaporkan, selain penjara 1.075 tahun, Harun Yahya ikut pula divonis penjara tiga bulan terkait dukungannya terhadap Organisasi Teroris Fetullah (FETO). Harun Yahya ditangkap pada 2018 bersama 200 orang pengikutnya. Sebanyak 78 orang di antaranya ditahan.

Baca Juga :  Gempa M 7,8 Guncang Turki, Inilah Tindakan yang Harus Dilakukan saat Terjadi Gempa

Harun Yahya dikenal sebagai tokoh yang ahli dalam berbagai ilmu, utamanya antara Sains dan Agama.  Salah satu karyanya yang populer adalah “Atlas Penciptaan”. Dalam buku tersebut, Harun Yahya menentang Teori Evolusi yang dicetuskan oleh Darwin. Dalam hal ini Harun Yahya mencoba membuktikan kebenaran al-Qur’an melalui wahana Sains sebagai bantahan atas teori Evolusi Darwin. Hal ini ini menjadikannya sosok yang dikagumi oleh banyak kalangan utamanya umat Islam.(adm-02/gopos)

Tags: Adnan OktarHarun YahyaTurki
Previous Post

Vaksinasi Covid, Bupati Gorontalo Imbau Pejabat Publik Beri Contoh yang Baik

Next Post

Ini Jadwal Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur SNMPTN dan SBMPTN di UNG

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto dalam Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)
Nasional

Pangkas Aturan-Perizinan Berlapis, Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Deregulasi

Rabu 13 Mei 2026
Nasional

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Buruh

Senin 11 Mei 2026
Nasional

Firdaus: Era Media “Homeless” Butuh Regulasi Pers yang Lebih Fleksibe

Senin 11 Mei 2026
Sekretaris DPRD Kota Gorontalo NR Monoarfa turut menyembelih hewan kurban, Selasa (18/6/2024).
Nasional

Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 1447 H digelar 17 Mei

Rabu 6 Mei 2026
Nasional

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Minggu 3 Mei 2026
Deprov Gorontalo

Ekwan Ahmad: Bimtek Nasional Hanura Perkuat Kinerja dan Integritas Legislator Daerah

Jumat 1 Mei 2026
Next Post
Penerimaan Mahasiswa baru UNG. Foto: Istimewa.

Ini Jadwal Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur SNMPTN dan SBMPTN di UNG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setahun Onato: Hadirkan Diskon Hingga 20% dan Voucher Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.