GOPOS.ID – Pengadilan Turki di Instanbul menjatuhkan vonis penjara selama 1.075 tahun kepada pimpinan sekte Harun Yahya, Adnan Oktar (64), Senin (11/1/2021). Vonis itu dijatuhkan terhadap Adnan Oktar setelah dinyatakan terbukti bersalah atas 10 tindak kejahatan.
10 tindak kejahatan yang dituduhkan kepada Adnan Oktar alias Harun Yahya meliputi penculikan dan pemerkosaan anak di bawah umur, pelecehan seksual, penyiksaan, perampasan kemerdekaan hingga pencurian data pribadi.
Kantor Berita Anodulu melaporkan, selain penjara 1.075 tahun, Harun Yahya ikut pula divonis penjara tiga bulan terkait dukungannya terhadap Organisasi Teroris Fetullah (FETO). Harun Yahya ditangkap pada 2018 bersama 200 orang pengikutnya. Sebanyak 78 orang di antaranya ditahan.
Harun Yahya dikenal sebagai tokoh yang ahli dalam berbagai ilmu, utamanya antara Sains dan Agama. Salah satu karyanya yang populer adalah “Atlas Penciptaan”. Dalam buku tersebut, Harun Yahya menentang Teori Evolusi yang dicetuskan oleh Darwin. Dalam hal ini Harun Yahya mencoba membuktikan kebenaran al-Qur’an melalui wahana Sains sebagai bantahan atas teori Evolusi Darwin. Hal ini ini menjadikannya sosok yang dikagumi oleh banyak kalangan utamanya umat Islam.(adm-02/gopos)