GOPOS.ID, SUWAWA – Pemerintah Bone Bolango mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) wajib untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Untuk memaksimalkan itu, para ASN di Bone Bolango ditargetkan harus selesai melaporkan LHKPN-nya pada pertengahan Januari 2021.
“Untuk data terakhirnya pada tanggal 5 Januari kemarin sudah mencapai separuh dari jumlah ASN di Bone Bolango yang melaporkan LHKPN mereka. Kita menargetkan pekan depan atau 11 Januari semuanya sudah rampung,” ungkap Kepala Inspektorat Bone Bolango, Fredy H. Achmad, Rabu (6/1/2021).
Ia menambahkan bahwa LHKPN ini menjadi suatu kewajiban bagi para penyelenggara negara maupun ASN pada setiap tahun untuk melapor harta kekayaan yang mereka dimiliki.
“Ini sudah menjadi kewajiban setiap tahunnya. Baik penyelenggara negara maupun ASN wajib melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa yang menjadi objek pelaporan harta kekayaan bagi para penyelenggara negara maupun ASN. Harta yang dilaporkan diantaranya harta bergerak maupun harta yang tidak bergerak yang bisa dinilai dengan uang.
“Contohnya kendaraan seperti mobil dan motor serta harta yang tidak bergerak seperti rumah dan tanah,” tutur Fredy.
Ditahun 2020 kemarin, Fredy mengatakan untuk pelaporan LHKPN baik penyelenggara negara maupun ASN di lingkungan Kabupaten Bone Bolango progresnya mencapai 100 persen.
Sementara ditahun 2021 ini Pemerintah Pusat menargetkan 31 Januari semua LHKPN sudah rampung. (Indra/Gopos)