GOPOS.ID, GORONTALO – Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di daerah yang rencananya akan mulai berlangsung pekan depan, akan diawali dengan penyuntikan kepada kepala daerah dalam hal ini gubernur serta bupati dan wali kota.
Hal itu diutarakan Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membahas penanganan pandemi Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi yang berlangsung secara virtual di Ruangan Huyula Gubernuran Gorontalo, Rabu (6/1/2021).
“Bapak Presiden dalam arahannya menegaskan untuk pelaksanaan vaksinasi di daerah yang pertama disuntik atau yang mengawali vaksinasi adalah gubernur. Didampingi oleh tenaga kesehatan, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Demikian juga di kabupaten/kota dimulai dari bupati dan wali kota. Tujuannya sebagai bentuk dukungan penuh terhadap vaksinasi Covid-19,” kata Idris.
Namun demikian kata Idris, Presiden Jokowi juga meminta agar pelaksanaan vaksinasi tetap menunggu keluarnya izin penggunaan darurat dari BPOM. Selama izin tersebut belum keluar, vaksinasi Covid-19 tidak bisa dilaksanakan.
Sementara itu terkait adanya pertanyaan sebagian warga apakah vaksinasi Covid-19 merupakan hak atau kewajiban, Idris menuturkan, Presiden Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa vaksinasi merupakan kewajiban.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang menyebutkan bahwa vaksinasi wajib karena menyangkut kekebalan komunal.
“Presiden mengatakan kalau ada yang tidak mau, orang lain yang dirugikan. Tetapi beliau juga meminta agar penyampaiannya kepada masyarakat harus hati-hati. Agar tidak terkesan memaksa. Karena yang diinginkan adalah adanya kesadaran masyarakat untuk ikut vaksinasi,” tutur Wagub.
Baca juga: Gubernur Rusli Hadiri Peluncuran Bantuan Tunai se-Indonesia Secara Virtual
Wagub Idris Rahim juga menyampaikan penekanan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, yang meminta agar tahapan pelaksanaan vaksinasi bagi tenaga kesehatan dilakukan dalam dua tahap.
Hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi jika terjadi dampak dari vaksin, seperti halnya demam, masih ada tenaga kesehatan yang bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Takutnya nanti kalau ada dampak dari vaksin, semua tenaga kesehatan tidak bisa bekerja. Jadi Menkes meminta pelaksanaan vaksin bagi tenaga kesehatan dilakukan dua tahap,” pungkas Idris. (rls/andi/gopos)