No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorontalo Kota Ciduk Spesialis Pencurian Handphone di Rumah Sakit

Hasan by Hasan
Rabu 6 Januari 2021
in Hukum & Kriminal
0
Pencurian Spesialis Handphone di Rumah Sakit

AATY alias Andi, terduga spesialis pencurian handphone di rumah sakit berhasil dibekuk tim Rajawali Polres Gorontalo Kota. (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus pencurian handphone milik pasien atau penjaga pasien di rumah sakit berhasil diungkap Polres Gorontalo Kota. Seorang terduga pelaku, AATY alias Andi, warga Kelurahan Wongkaditi, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo dibekuk Tim Resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota.

Penangkapan terhadap Andi dipimpin Aipda Fajar Milama. Penangkapan berawal adanya laporan yang disampaikan salah seorang korban, Nurlaila Pakaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Rajawali Polres Gorontalo Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan kemudian mengantongi ciri-ciri dan identitas Andi.

Baca Juga :  Emak-emak di Limboto Diciduk Polisi Sedang Berjudi

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro A.P , S.I.K., M.T melalui Kasatreskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode Arwansyah, mengatakan AATY diduga telah mencuri sebuah handphone milik seorang keluarga pasien yang sedang dirawat di Rumah Sakit. AATY beraksi saat keluarga pasien tertidur pulas yang sedang menjaga keluarganya yang opname,” jelasnya.

“Aksi AATY terekam oleh Closed Circuit Television (CCTV),” ujar AKP Laode Arwansyah.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Seorang Ibu dan Bocah: Bonceng Empat, Tabrak Pantat Truk

AATY alias Andi ditangkap saat bersembunyi di salah satu tempat kos di Kota Gorontalo. Dalama penangkapan tersebut, Polisi mengamankan tiga buah handhpone. Yakni 1 buah Iphone 11, 1 buah Samsung J7 Gold, dan 1 buah Vivo Y19 C.

Baca Juga :  Empat Kawanan Pelaku Pembunuhan di Mongolato Diminta Menyerah

“Dalam pemeriksaan, AATY mengakui sudah berulang kali melakukan pencurian di rumah sakit . Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Laode Arwansyah.(isno/gopos)

Baca juga: Ungkap Praktik Prostitusi, Polisi Amankan Mucikari Saat Berada di Homestay

Tags: PencurianPolres Gorontalo KotaRumah SakitSpesialis Handphone
Previous Post

Orang-orang yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19

Next Post

Gubernur Rusli Akan Bangun Kembali Rumah Korban Kebakaran di Dungaliyo

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post
Kebakaran Dungaliyo

Gubernur Rusli Akan Bangun Kembali Rumah Korban Kebakaran di Dungaliyo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 1313/Pohuwato Perintahkan Pemeriksaan Kesehatan dan Fisik Calon Prajurit TNI AD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.