GOPOS.ID, GORONTALO – Mantan Kepala Desa (Kades) Buntulia Barat Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato Suryaharto Polumulo memastikan bahwa dirinya tak pernah mengarahkan warganya untuk menjual tanah mereka di Desa Buntulia Barat. Apalagi sampai terlibat sebagai orang yang menjual tanah milik warganya.
Jika ada tanah milik warga yang dijual, dikatakan Suryaharto Polumulo itu merupakan inisiasi dari warga itu sendiri. Sebagai kepala Desa, ia hanya menjadi perantara antara pihak pembeli dan penjual pada proses jual beli tanah di tahun 2010. Sebab dirinya adalah aparat pemerintahan desa yang harus mengetahui jika ada masyarakat yang menjual lahan mereka.
“Ya memang benar ada proses jual beli cuman saya hanya sebagai perantara pada saat itu dan dibuktikan dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (SPPHT). Walaupun memang ada pada saat itu ada beberapa kwitansi atas nama saya tapi SPPHTnya atas nama penjual,” ungkap Suryaharto Polumulo, Rabu (30/12/2020).
Suryaharto Polumulo juga mengungkapkan bahwa setalah Program Cetak Sawah di tahun 2015 sudah ada masyarakat yang telah menjual lahanya kepada pihak lain. Karena memang lahan tersebut merupakan milik mereka.
“Di tahun tahun 2015 ada proses jual beli sebagian besar lahan yang terjual adalah lahan yang belum diserahkan tapi berdasarkan CPCL yang ada,” jelas Suryaharto Polumulo.
Kepada Gopos.id Suryaharto Polumulo juga menuturkan bahwa pada saat proses turun Lapangan bersama DPRD Kabupaten Pohuwato. Masyarakat tidak dapat menunjukkan lahan yang mereka miliki.
“Jadi masyarakat waktu turun lapangan mereka tidak dapat menunjukkan lahannya dan surat-surat kepemilikan lahan itu,” tutur Suryaharto Polumulo. (Azhar/Gopos)