GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota tak akan mengeluarkan izin keramaian pada malam tahun baru. Kebijakan itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti Maklumat Kapolri tentang Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro Agiston Putra, S.I.K., M.Tr, menjelaskan dalam Maklumat Kapolri tak diperkenankan untuk menggelar pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai, karnaval serta pesta penyalaan kembang api.
“Tidak ada izin keramaian yang akan dikeluarkan oleh Polres Gorontalo Kota untuk perayaan pergatian. Dalam bentuk apapun,” tegas Desmont Harjendro.
Mantan Kapolres Bone Bolango itu mengemukakan, jika ada yang tak mengindahkan Maklumat Kapolri, atau tak menaati ketentuan peraturan lainnya berkaitan dengan protokol kesehatan, Kepolisian akan mengambil tindakan tegas.
“Jika ada kerumunan maka kita akan lakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Desmont Harjendro.
Terkait masyarakat yang hendak menggelar dzikir menyambut tahun baru, Desmont Harjendro, menegaskan kegiatan tersebut harus dilaksanakan di dalam tempat ibadah (masjid) dengan mengedepankan protokol kesehatan. Pelaksanaan dzikir bersama tidak boleh berkerumun, atau tidak terpusat di satu masjid saja.
“Silakan dilaksanakan di masjid di wilayahnya masing-masing supaya tidak terjadi kerumunan,” imbau mantan Kepala Subdit Regident Ditlantas Polda Gorontalo itu.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, S.I.K, menyampaikan Kepolisian tak akan mengeluarkan izin keramaian kegiatan perayaan pergantian tahun. Kebijakan itu berlaku seiring dikeluarkannya maklumat Kapolri tentang protokol kesehatan dalam perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Kami berharap masyarakat dapat memakluminya. Ini demi kepentingan bersama dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19,” imbau mantan Kapolres Bone Bolango itu.
Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono berharap, masyarakat dapat mematuhi imbauan yang dikeluarkan Pemerintah serta maklumat Kapolri. Apabila ada yang melanggar maka Polri bersama TNI dan Satgas Covid-19 tak segan-segan membubarkan kegiatan tersebut.
“Silakan rayakan malam tahun baru di rumah saja. Perbanyak dzikir dan do’a, semoga negeri kita bisa segera dibebaskan dari Covid-19, serta tahun baru 2021 dapat membawa perubahan bagi kehidupan kita menjadi lebih baik dan lebih sejahtera,” imbau Alumnus Akpol 1998 tersebut.(sari/gopos)