GOPOS.ID, POHUWATO – Kondisi Kabupaten Pohuwato yang menjadi zona orange penyebaran Covid-19, membuat Polres Pohuwato melarang masyarakat merayakan tahun baru 2021.
Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Teddy Rayendra, bahwa masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang sifatnya berkerumun hingga menimbulkan claster baru penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pohuwato.
“Ini kan posisi pandemi tentunya dilarang. Covid-19 di Pohuwato sudah meningkat, jadi sudah memasuki zona Orange,” ungkap Teddy Rayendra, Sabtu. (26/12/2020).
Teddy juga menambahkan bahwa kepolisian akan terus melakukan patroli dan penjagaan disetiap pos hingga mempertimbangkan beberapa lokasi yang akan ditutup untuk mencegah kerumunan.
“Kita akan mempertimbangkan lokasi yang akan ditutup untuk mencegah kerumunan,” ujar Teddy.
Kepolisian akan menindak masyakarat yang melanggar pelaksanaan protokol kesehatan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Agar masyarakat bisa terhindar dari penyebaran Covid-19.
“Jadi, aturanya sudah jelas,” tutur Teddy. (Azhar/Gopos)