GOPOS.ID, GORONTALO – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang kurang dari sepekan. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus berurusan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal itu seiring diadukannya KPU dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kandidat petahana, Nelson Pomalingo.
KPU diadukan ke DKPP oleh Robin Bilondatu, Anton Abdullah, Paris Djafar, dan Budiyanto Biya, dengan memberi kuasa kepada Susanto Kadir. Adapun pokok perkara yang diadukan yakni KPU tak menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Sebaliknya, Bawaslu Kabupaten Gorontalo turut diadukan ke DKPP oleh pasangan Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto melalui kuasa hukum Rio Potale, Febriyan Potale, Suslianto, dan Moh. Rivky Mohi. Pokok yang perkara yang didukan adalah Bawaslu dinilai bertindak tidak berdasarkan Standar Operasi dan Prosedur (SOP). Yakni meregistrasi laporan yang tak memenuhi syarat formil, dan membuat rekomendasi yang tidak dapat dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Gorontalo.
Menindaklanjuti aduan terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terhadap Ketua beserta seluruh anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Sabtu (5/12/2020).
Sidang etik dipimpin Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm, didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo Dr. Roy Marthen Moonti (unsur Masyarakat), Selvi Katili (unsur KPU), dan Idris Usuli (unsur Bawaslu). Sidang pemeriksaan berlangsung lebih dari 6 jam. Dimulai pada pukul 09.00 hingga pukul 16.30 wita.
Baca juga: Pertama Kali Terjadi, Ketua DKPP, Bawaslu dan Komisioner KPU Bertemu Dalam Satu Forum di Gorontalo
Dalam persidangan KPU dan Bawaslu selaku pihak teradu bersikukuh bila tindakan maupun keputusan yang dikeluarkan, telah sesuai standar operasi dan prosedur (SOP). Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad, menjelaskan pihaknya baru mengetahui adanya penyerahan bantuan perikanan oleh Nelson Pomalingo, setelah melihat berita di media massa. Menindaklanjuti hal itu, Bawaslu Kabupaten Gorontalo melakukan pemeriksaan. Antara lain meminta keterangan Dinas Perikanan Kabupatn Gorontalo.
“Keterangan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Gorontalo, kehadiran Nelson dalam kegiatan itu atas undangan dari instansi tersebut. Namun, Dinas Perikanan Kabupaten Gorontalo belum menyerahkan surat undangan tersebut hingga saat ini kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo,” tutur Moh. Fajri.
Menurut Moh. Fajri, saat sedang dilakukan pendalaman, masuk laporan yang disampaikan oleh Robin Bilondatu.
“Dari keterangan saksi yang diperiksa, ada ucapan ‘lanjutkan’ saat Nelson memberi sambutan dalam kegiatan penyerahan ini. Maksud dari kata ‘lanjutkan’ adalah melanjutkan dua periode,” kata Moh. Fajri yang turut mengakui bila kegiatan penyerahan bantuan oleh Nelson Pomalingo luput dari radar Panwascam Telaga Biru.
Dalam sidang pemeriksaan, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili, turut mengakui bila dirinya memiliki hubungan kekerabatan dari salah satu calon bupati (cabup).
Terpisah Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Kadir Mertosono, mengakui pihaknya tak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor 210/K.GO-03/PM.06.02/X/2020. Sikap tersebut diambil setelah KPU Kabupaten Gorontalo berkonsultasi dengan sejumlah pihak. Di antaranya akademisi dan Dirjen Otda Kemendagri.
“Selain itu, lanjutnya, fakta-fakta juga menunjukkan bahwa Nelson selaku petahana dalam Pilbup Gorontalo Tahun 2020 tidak melanggar ketentuan pidana pemilu sebagaimana disebutkan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo,” terang Kadir Mertosono.
Baca juga: Giliran Bawaslu Kab Gorontalo Yang Bakal Diadukan Paslon NDH ke DKPP
Keputusan ini, lanjut Kadir Mertosono, juga berdasar pada Pasal 17, 18, serta 19 ayat (1) dan (2)Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu. Pasal-pasal tersebut memang membuka ruang bagi KPU untuk mencermati dokumen dan menggali informasi dari berbagai pihak sebagai bentuk kegiatan dari tindak lanjut rekomendasi Bawaslu.
Kendati demikian, Kadir juga mengakui berdasar ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU memang wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu.
“Dalam sudut pandang undang-undang kami memang wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo,” jelas Kadir.
Usai persidangan Dr. Alfitra Salamm menjelaskan, DKPP telah mendengarkan keterangan para pengadu, teradu, maupun saksi-saksi terkait dugaan pelanggaran etik oleh Anggota dan Ketua KPU, serta Bawaslu KabupatenG orontalo. Fakta-fakta yang ada dalam persidangan menjadi bahan bagi DKPP mengambil keputusan dalam rapat pleno nanti.
“Hasilnya seperti apa, akan dirapatkan oleh seluruh anggota DKPP dalam rapat pleno,” ujar Alfitra menekankan.(adm-02/gopos)