GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tak mengetahui adanya kebocaran data pemilih yang berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kepala Keluarga (KK) yang berada di Kabupaten Pohuwato, Senin (16/11/2020).
Komisioner KPU RI, Viryan Azis ketika dikonfirmasi wartawan mengungkapkan belum tahu jika ada kebocoran data pemilih yang memuat NIK dalam aplikasi inovasi CekHPmu.
“Maksudnya yang mana ya. Saya tidak paham. Data pemilih yang mana yang bocor,” ungkap Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, saat dikonfirmasi usai melaksanakan kegiatan Penguatan dan Pengarahan Dalam Rangka Sinergitas Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 dimasa Pandemi Covid-19 di Provinsi Gorontalo.
Viryan Aziz mengungkapkan, ia sama sekali belum mengetahui apa maksud dari data pemilih yang sudah beredar dan bocor tersebut.
“Coba ulangi sekali lagi tentang data pemilih itu. Maksudnya data pemilih bagaimana, saya baru dengar soal ini,” papar Viryan.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada sebanyak 98 ribu data pemilih yang berisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang ada di Kabupaten Pohuwato diduga bocor atas kelalaian dari penggunaan aplikasi CekHPmu yang telah digunakan KPU Kabupaten Pohuwato.
Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Pohuwato Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Firman Ikhwan dalam rilis yang dikutip dari read.id
Menurutnya fakta yang sebenarnya, data tersebut tidak bocor ke publik. Namun data tersebut tersimpan dalam web cache mesin pencari Google. Yang dapat diakses dengan menggunakan keyword tertentu untuk dapat menuju ke link yang berisi informasi data pemilih tersebut.
Cache Web (atau cache HTTP ) adalah teknologi informasi untuk penyimpanan sementara (caching) dokumen Web, seperti halaman Web, gambar, dan jenis multimedia Web lainnya, untuk mengurangi server lag.
Sistem cache Web menyimpan salinan dokumen yang melewatinya, permintaan. Selanjutnya dapat dipenuhi dari cache jika kondisi tertentu terpenuhi (Wikipedia).
Ia menjelaskan bahwa Pengertian web cache tersebut dapat menjelaskan bahwa informasi data yang tertuang dalam aplikasi cekHPmu milik KPU Kabupaten Pohuwato tersebut. Dapat diakses oleh Publik apabila menggunakan keyword tertentu yang dapat menampilkan halaman website KPU Pohuwato yang memuat informasi pada aplikasi cekHPmu.
“Sehingga frasa “bocor ke publik”, menurut kami adalah tidak sesuai dengan fakta, informasi mengenai data pemilih tersebut dapat dikatakan demikian apabila Publik dapat dengan mudah mengakses tanpa adanya keyword tertentu tersebut,” ungkap Firman.
Lanjut Firman ini dapat dibuktikan dengan keyword sederhana, semisal “data pemilih pohuwato”, atau “cek NIK pemilih Pohuwato”, atau yang secara spesifik seperti “Daftarpemilih – CekHPmu – KPU Kabupaten Pohuwato” atau “CekHPmu” tidak akan membawa para peselancar masuk ke dalam informasi. (Ramlan/gopos)