GOPOS.ID, GORONTALO – Belum semua pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan di Provinsi Gorontalo mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Padahal dana yang diberikan Kemnaker melalui BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat membantu para pekerja di massa pandemi Covid-19 ini.
Dari 59 ribu orang tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hanya ada 25 ribu orang tenaga kerja yang diusulkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Hendra Elvian mengatakan ada beberapa point dan dasar serta kendala sehingga tenaga kerja tidak diusulkan mendapatkan bantuan subsidi upah dari Kemnaker RI.
“Pertama validasi rekening karena tidak semua tenaga kerja memiliki rekening. Kedua banyak perusahaan menunggak iuran. Ketiga ada beberapa tenaga kerja yang sudah ASN itu juga tidak bisa dan hal-hal lain juga terkait validasi NIK juga. Begitupun rekening,” ucap Hendra usai Rapat Kerja Bersama Komisi 4 DPRD Provinsi Gorontalo.
Lebih lanjut Hendra mengatakan, jika di tahun 2021 program Bantuan Subsidi Upah ini dilanjutkan oleh pemerintah pusat. Maka Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui BPJS Ketenagakerjaan akan berusaha memperjuangkan seluruh tenaga kerja Gorontalo agar supaya mendapatkan Bantuan Subsidi Upah.
“Kami akan mendukung program pemerintah, bagaimana seluruh pekerja yang ada di Provinsi Gorontalo bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah,” tandasnya. (Ari/Gopos)