GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 283.848 Jiwa, Jumat (16/10/2020).
Jumlah DPT yang ditetapkan ini mengalami kenaikan dari jumlah DPS yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.
Komisioner KPU Divisi Data, Rusli Utiarahman mengatakan sebelumnya DPS berjumlah 283.603 jiwa.
“Masih ada 9000-an masyarakat yang sudah wajib pilih tapi belum melakukan perekaman KTP-el. Untuk itu KPU bersama Dukcapil dan Bawaslu untuk membantu masyarakat selama sebulan ke depan,” ungkap Rusli.
Khusus untuk masyarakat yang sudah wajib pilih tapi belum terdaftar sebagai pemilih, sambung Rusli, bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP yang bersangkutan.
“Hasil penetapan DPT ini akan diumumkan ke publik melalui masing-masing sekretariat PPK dan TPS,” pungkasnya. (Abin/Gopos)