GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato 2020.
Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 7-13 Oktober 2020. Masyarakat yang ingin mendaftar bisa langsung mendatangi kantor panitia pemungutan suara (PPS) di setiap desa/kelurahan pukul 08.00 WITA -16.00 WITA atau mengantar langsung berkas ke Sekretariat KPU Pohuwato.
Komisioner Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Pohuwato, Musmulyadi Hunowu, mengatakan pendaftaran anggota KPPS berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor: 169/PP.04.2Kpt/03/KPU/III/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66/PP.06.4-Kpt/ 03/Kpu/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Lebih lanjut, Musmulyadi memaparkan persyaratan menjadi anggota KPPS. Di antara syarat menjadi anggota KPPS yakni merupakan warga negara Indonesia dan berusia minimal 20 tahun, maksimal 50 tahun.
“Syarat selanjutnya setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945,” papar Musmulyadi.
Persyaratan berikutnya adalah setiap calon anggota KPPS mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik, yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Atau paling singkat 5 tahun tidak Iagi menjadi anggota partai politik. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
“Termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Atau paling singkat 5 tahun tidak Iagi menjadi tim kampanye peserta pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah,” imbuhnya.
Diinformasikan pula, penyandang disabilitas dapat menjadi anggota KPPS sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas sebagai anggota KPPS.
“KPU memberikan kesempatan dan hak yang sama dalam hal pemenuhan hak politik bagi kelompok disabilitas untuk terlibat dalam Pilkada 2020. Kesempatan menjadi bagian penyelenggara, memberikan masukan dan pertimbangan serta penyediaan barang dan jasa terkait penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas dalam Pilkada”, tuturnya. (muhajir/gopos)