GOPOS.ID, GORONTALO – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo mengadakan sosialisasi/diseminasi Peraturan Menteri LHK nomor P.4 tahun 2020 tentang Pengangkutan Limbah Bahan, Berbahaya dan Beracun (B3).
Kegiatan yang dibuka oleh Asisten II Bidang Pembangunan, Sutan Rusdi itu diikuti oleh 90 orang dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) seperti Rumah Sakit, Puskesmas, dan Klinik, Laboratorium Kesehatan dan pelaku ysaha lainnya, Senin (7/9/2020). Sosialisasi ini dibagi dalam 3 hari mulai 7-9 September 2020.
Dalam sambutannya, Sutan Rusdi menyampaikan sejak diterbitkannya Peraturan Menteri LHK Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengangkutan Limbah B3 pada 17 Januari 2020 yang lalu maka proses penyerahan/pengangkutan limbah B3 dari penghasil kepada jasa pengangkutan Limbah B3 wajib menggunakan Manifes Elektronik Pengangkutan Limbah B3 (Festronik).
Festronik merupakan dokumen elektronik yang memuat pernyataan serah terima dan informasi mengenai Limbah B3 dari Penghasil limbah B3 ke Pengumpul limbah B3 dan ke Penerima akhir limbah B3 (pemanfaat/penimbunlimbah B3).
“Kami berharap pengelola fasilitas kesehatan dan penanggung jawab pelaku usaha sedapat mungkin memiliki Akun Siraja dan Festronik agar pengelolaan limbah B3 yang diakibatkan oleh aktivitas kegiatan terkelola sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Sutan Rusdi.
Ia mengajak memanfaatkan hari ini sebagai salah satu instrumen dalam penguatan dan peningkatan koordinasi dan kolaborasi antar instansi dan stakeholder terkait dalam pengelolaan lingkungan dan limbah B3 yang lebih baik.
Kepala Bidang PPLH Dinas LHK Provinsi Gorontalo, Nasrudin dalam laporannya menyampaikan output dari sosialisasi ini adalah terjadinya peningkatan kualitas pengelolaan limbah B3 khususnya kegiatan pengangkutan limbah B3 di Provinsi Gorontalo.
Pencemaran lingkungan akibat limbah B3 dapat dicegah. Nasruddin juga melaporkan kegiatan pengangkutan limbah B3 mulai September 2020 tidak dapat dilakukan apabila tidak menggunakan aplikasi festronik baik pihak penghasil, pengumpul, pengangkut maupun pihak pemanfaat atau pengolah. Hal ini akan berdampak terhadap peningkatan volume limbah B3 yang tersimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.(rls/adm-01/gopos)