GOPOS.ID, GORONTALO – Dua Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Kabupaten Gorontalo memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo. Keduanya adalah Nelson Pomalingo-Dadang Hemeto, dan Rustam Akili-Dikcy Gobel.
Kedua paslon itu dipanggil Bawaslu Kabupaten Gorontalo terkait aduan yang dilayangkan pasangan Tony Junus-Daryatno Gobel terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Paslon Tony-Junus mengadukan KPU karena telah meloloskan tiga paslon yang dianggap tak memenuhi syarat administrasi. Yaitu berkaitan dengan surat keterangan tunggakan pajak.
“Kami melaporkan KPU Kabupaten Gorontalo atas dugaan pelanggaran administrasi syarat pencalonan. Karena tiga pasangan calon diloloskan saat pendaftaran, tidak melampirkan dokumen bebas pajak sebagaimana ketentuan PKPU,” ungkap Daryatno Gobel saat dihubungi melalui sambungan telfon.
Pantauan gopos.id, pasangan Nelson-Dadang terlebih dahulu datang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Setelah itu disusu pasangan Rustam Akili-Dicky Gobel. Kedua paslon menjalani pemeriksaan secara terpisah dan tertutup.
Usai memberi keterangan, Nelson mengungkapkan kehadirannya beserta cawabup pendampingnya ini sebagai bentuk ketaatan hukum yang berlaku.
“Kami ke sini untuk memenuhi panggilan Bawaslu terkait aduan oleh salah satu paslon. Meski demikian kami enggan melapor balik,” ungkap Nelson.
Hal senada disampaikan Rustam Akili. Ia mengungkapkan dirinya dicecar 17 pertanyaan terkait surat keterangan perpajakan.
“Kami juga enggan melaporkan mereka meskipun banyak data yang kami miliki. Kami ingin membelajarkan demokrasi kepada masyarakat,” ungkap Rustam.
Terpisah, Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Kadir Mertosono mengungkapkan pihaknya sudah mengetahui laporan tersebut. Dirinya menjelaskan saat melakukan verifikasi dokumen, pihaknya juga langsung mendatangi instansi terkait.
“Pada prinsipnya sambil kami melakukan verifikasi dokumen hard coppy, sebagiannya juga kami lakukan verifikasi dengan langsung mendatangi instansi terkait termasuk terkait perpajakan,” pungkasnya.(Abin/gopos)