GOPOS.ID, BLITAR – Bagi Pasangan Calon (Paslon) yang ikut dalam Pilkada 2020 sudah menandatangani Pakta Integritas dalam penanganan Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19. Jika Pakta Integritas ini diabaikan, maka Bawaslu akan menindak tegas mulai dari diberikan teguran sampai pidana.
Penegasan ini disampaikan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Ikhwanudin Alfianto usai menghadiri penandatangan Pakta Integritas Bersama Jaga Pemilu Sehat dan Jurdil yang digelar Bawaslu Kota Blitar di Lesehan Djoglo Djatimalang Jl. Ir Soekarno Kelurahan Sentul Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar, Rabu (23/09/2020) malam.
“Sanksi, mulai dari teguran, sanksi administrasi hingga sanksi pidana sesuai Inpres No 6 Tahun 2020. Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP,” ujar Ikhwanudin.
Dijelaskan Ikhwanudin kalau teguran terhadap Paslon yang melanggar Prtokes diabaikan, Bawaslu bisa merekomendasikan pada KPU untuk memberikan sanksi administrasi.
“Bahkan Satgas Penegakan Protkes Pencegahan Covid-19 dapat membahas kemungkinan sanksi lain. Berdasarkan Inpres 6/2020, pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 212, 216 dan 218 KUHP,” lanjutnya.
“Adapun bunyi pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, berbunyi, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” sambungnya.
Hadir pula di acara tersebut, Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, Dandim 0808 Blitar Letkol Arh Dian Musriyanto, Kajari Blitar Bangkit Sormin, Kepala PN Blitar AA Gede Agung Pranata, Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko dan Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam.
Serta Paslon Walikota dan Wakil Walikota Blitar yang telah ditetapkan KPU, Santoso – Tjutjuk Sunario dan Henry Pradipta Anwar – Yasin Hermanto.
Sementara, Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela menuturkan pelaksanaan Pilkada Kota Blitar kali ini berada di tengah pandemi Covid-19. Dimana syaratnya Protkes harus di patuhi oleh seluruh pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pilkada Kota Blitar.
“Saya juga mengapresiasi inisiatif Bawaslu Kota Blitar menggelar deklarasi dan penandatangan pakta integritas ini. Dengan harapan semua berkomitmen menjaga situasi Kota Blitar yang kondusif dan meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19 di Kota Blitar,” pungkas AKBP Leonard. (zun/ais/ary/gopos).