GOPOS.ID, GORONTALO – Serikat Pekerja PUK Hotel Maqna, Kota Gorontalo, mengadukan persoalan pemotongan gaji ke Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Senin (21/9/2020).
Sekretaris Serikat Pekerja PUK Hotel Maqna, Taufik Lahay, mengatakan upah yang dibayarkan kepada mereka saat ini hanya sebesar 60 persen. Sementara 40 persen dipotong dengan alasan kondisi hotel yang sepi akibat virus corona (Covid-19).
“Tetapi alasan tersebut tak sesuai realita. Sebab saat ini justru keadaan hotel sudah ramai pengunjung,” kata Taufik.
Tak hanya pemotongan upah, lanjut Taufik, beban kerja yang dialami juga ikut bertambah. Di antarnaya satu orang harus menangani hingga 40 kamar, padahal sebelumnya hanya 20 kamar.
Selain pemotongan gaji, Taufik yang mewakili para pekerja, turut menyoal dana yang dipotong langsung dari service charge pekerja sebesar 5 persen. Perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permennaker) 2016, service charge dipotong 3 persen dan sisa 2 persen dibagikan kepada karyawan.
“Yang menjadi permasalahan teman-teman yang sudah resign atau keluar, tetap diberikan. Kami menganggap itu tidak lazim, karena orang tidak kerja malah dapat juga. Jadi kami menolak kebijakan itu,” kata Taufik.
Serikat Pekerja UPK Hotel Maqna ikut mengadukan dugaan intimidasi terhadap anggota serikat pekerja .
“Kami membawa beberapa bukti terkait intimidasi terhadap anggota kami. Kami tidak akan mengadu kalau kami tidak memiliki bukti,” kata Ketua Serikat PUK Maqna Hotel, Alfredo Aprilius Alen.
Menanggapi aduan serikat pekerja PUK Hotel Maqna, PPNS Dinas Penanaman Modal, ESDM, Transmigrasi, Yodi Panto Biludi, S.H, menerangkan aduan yang disampaikan pihak pekerja secepat mungkin akan ditindaklanjuti. Sebab kondisi pandemi saat ini perlindungan terhadap tenaga kerja tidak boleh dikurangi.
“Apalagi dampak pandemi saat ini turut dialami oleh pekerja juga,” kata Yodi.
Menurut Yodi, pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai aduan yang diduga dilanggarkan oleh manajemen perusahaan.
“Proses pengawasan secepat mungkin, dan separipurna mungkin,” ujarnya.
General Manajer Hotel Maqna, Fredy Adrian, menjelaskan, pembayaran upah 60 persen dilakukan oleh manajemen akibat situasi covid-19. Pekerja diberikan upah sebesar 60 persen dengan ketentuan mereka diberikan cuti selama 10 hari.
“Setiap bulannya para pekerja itu cuti selama 10 hari. Jadi pada dasarnya hak-hak mereka dibayarkan penuh,” ungkap Fredy.
Fredy menepis adanya penambahan beban kerja untuk pekerja. Sejauh ini menurutnya beban kerja setiap pekerja tetap normal.
Mengenai dana service charger, Fredy menegaskan, hal itu sementara dilakukan pembahasan secara internal.
“Pastinya itu akan tetap dibayarkan,” tegasnya.(Ilham/gopos)