GOPOS.ID – Bank Indonesia (BI) kembali menahan suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate di level 4,0 persen untuk periode September 2020. Kebijakan itu ditempuh dengan pertimbangan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah inflasi, yang diperkirakan tetap rendah.
“Dengan mempertimbangkan evaluasi keseluruhan, Rapat Dewan Bank Gubernur BI pada 16-17 September 2020, memutuskan mempertahankan suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 4 persen,” ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (17/9/2020).
Selain menahan suku bunga acuan, Bank Indonesia juga turut mempertahankan suku bunga deposit facility sebesar 3,24 persen. Kemudian suku bunga lending facility sebesar 4,75 persen.
Menurut Perry Warjiyo, untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi covid-19, BI menekankan pada jalur kuantitas melalui penyediaan luquiditas. Termasuk dukungan BI kepada pemerintah dalam mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
“Di samping itu, BI menempuh pula langkah-langkah kebijakan. Pertama, melanjutkan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar,” kata Perry Warjiyo.
Kedua, memperkuat strategi operasi moneter guna meningkatkan transmisi stand kebijakan moneter longgar yang ditempuh. Ketiga, memperpanjang periode ketentuan insentif pelonggaran giro wajib minimum Rupiah sebesar 50 bases poin. Kebijakan ini berlaku bagi Bank yang menyalurkan kredit UMKM dan ekspor impor. Termasuk kredit non-UMKM sektor-sektor prioritas yang ditetapkan dalam program pemulihan ekonomi nasional.
“Dari 31 Desember 2020 diperpanjang 30 Juni 2021,” ujar Perry Warjiyo.
Baca juga: Hidupkan UMKM di Masa Krisis Ekonomi, BI Gorontalo Gelar KKI 2020
Keempat, lanjut Perry Warjiyo, mendorong instrumen pasar uang untuk mempercepat pembiayaan korporasi, dan UMKM sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional. Kelima, melanjutkan perluasan akseptasi QRIS, dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi dan pengembangan UMKM.
“Kebijakan tersebut ditempuh melalui perpanjangan kebijakan merchandise discount rate (MDR) sebesar 0 persen untuk Usaha Mikro (UMI). Dari 30 September 2020 menjadi 31 Desember 2020,” tutur Perry Warjiyo.(adm-02/gopos)