GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Berbekal Laporan Polisi No. Pol. : LP/644/IX/2020/Sulut/Res Ktg, Tanggal 10 September 2020. Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kelas kakap.
Pelaku berinisial IM alias Ikram (32) warga Desa Kobo Besar, Kota Kotamobagu itu adalah residivis kasus curanmor lintas Provinsi. Sebelum penangkapan, pelaku berusaha untuk melarikan diri.
Meski tim Resmob sudah melayangkan tembakan ke udara, namun pelaku terus berlari. Sehingga dengan tim pun melakukan upaya terukur dengan melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki pelaku agar berhenti dari pelari.
Informasi yang dirangkum gopos.id pengejaran terhadap pelaku dilakukan Tim Resmob Polres Kotamobagu sejak Kamis, (10/9/2020) hingga Sabtu (12/9/2020) di wilayah Kotamobagu, Bitung hingga sampai ke Kota Ternate tepatnya di Dermaga Feri Bastiong Kota Ternate di atas kapal Feri KMP Madani.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Angga Maulana mengatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka berdasarkan hasil penyelidikan.
“Pelaku mengakui telah berhasil melakukan penggelapan 3 unit mobil dan pencurian 1 unit motor,” jelas Angga.
Dari tangan tersangka beberapa barang bukti yang saat ini sudah diamankan oleh Tim. yakni satu unit motor Honda Beat warna silver tanpa plat nomor. Satu buah STNK mobil Daihatsu Xenia DB 1347 LX, 2 buah kunci kontak mobil serta 1 buah handphone Vivo warna hitam.
Dalam melakukan pengembangan penangkapan, tersangka mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri. Sehingga anggota Tim harus melepaskan tembakan peringatan ke udara.
“Tapi tersangka tidak mengindahkan peringatan tersebut, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka dengan menembak kaki. Selanjutnya membawa tersangka ke RS. Setelah mendapatkan perawatan tersangka dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan,” pungkas Angga. (andi/gopos)