No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mantan Kades Tanjung Karang Ditahan, Diduga Korupsi Pembebasan Lahan PLTU Rp1 Miliar

Ishak Noho by Ishak Noho
Senin 14 September 2020
in Headline
0
Mantan Kades Tanjung Karang

Mantan Kades Tanjung Karang, Gorontalo Utara, HT, menjalani masa penahanan oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Senin (14/9/2020). (foto: santy/antara)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, HT, harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Itu setelah HT ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Gorontalo, Senin (14/9/2020).

HT ditahan setelah menjadi tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Gorontalo Utara (Gorut). Nilai kerugian negara yang diduga akibat perbuatan HT sebesar Rp1,048 miliar.

Baca Juga :  Ingat! Lulus Passing Grade SKD, Belum Tentu Melaju ke SKB

Adapun dugaan korupsi yang dialamatkan terhadap HT yakni pemotongan dan pemerasan dalam jabatan terkait pembebasan lahan untuk PLTU Tanjung Karang.

“Jadi setelah kami melakukan penahanan ini. Kami akan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara untuk kemudian disidangkan,” ujar Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Ruly Lamusu, Senin (14/9/2020).

Ruly menjelaskan berdasarkan fakta yang ditemukan setelah hasil penyidikan. Perbuatan yang merugikan negara itu dilakukan HT sejak 2016 hingga 2018 secara berkelanjutan.

“Sesuai fakta-fakta yang kami temukan yakni pemotongan kepada masyarakat pada 2016 sebesar Rp893,250 juta. Pada 2017 itu sebanyak sebesar Rp135,625 juta, sedangkan pada 2018 sebanyak Rp19,8 juta. Total keseluruhan menjadi kurang lebih, Rp.1,048,675 miliar,” tutur Ruly Lamusu.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Blok Plan Gorontalo Utara Naik ke Tahap Penyidikan

Dari hasil perbuatannya, Ruly mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan disamakan dengan UU nomor 20 tahun 2001. HT juga turut dikenakan pelanggaran Pasal 64 ayat 1 KUHP.(isno/gopos)

Tags: Kejaksaan Negeri Gorontalo UtaraMantan Kades Tanjung KarangPembebasan Lahan
Previous Post

Kapolda, Danrem dan Kajati Gorontalo Turun Langsung Disiplinkan Protokol Kesehatan

Next Post

Pemkab Malang-Bea Cukai Gandeng Wartawan Berantas Rokok Ilegal

Related Posts

Headline

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp1,2 Miliar

Kamis 23 April 2026
Headline

Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

Kamis 16 April 2026
Tim Resmob Saronde, Polres Gorontalo Utara saat mengamankan ketiga terduga pelaku pencurian. (foto.istimewa)
Headline

Tim Resmob Saronde Ungkap Aksi Pencurian Mesin Pompa Air di RSUD ZUS

Rabu 11 Maret 2026
Headline

Aleg PKB Kabgor Enggan Berkomentar soal Kasus Asusila

Selasa 10 Februari 2026
Prof. Sukirman,
Headline

Tuding Adhan Dambea Gagal Tangani Sampah, Prof Sukirman: Pernyataan Saya Dipelintir

Selasa 6 Januari 2026
pelaku
Headline

Satreskrim Polres Gorontalo Utara Ringkus Terduga Pelaku Panah Wayer

Senin 5 Januari 2026
Next Post
Pemkab Malang Gandeng Wartawan Berantas Peredaran rokok ilegal

Pemkab Malang-Bea Cukai Gandeng Wartawan Berantas Rokok Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono didampingi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Leato, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

    Gorontalo Bersiap Sambut Presiden Prabowo, 1.700 Personel Gabungan Disiagakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kampung Nelayan yang Akan Diresmikan Prabowo Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkini KNMP Leato: Pengamanan Diperketat Jelang Kunjungan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.