No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mantan Kades Tanjung Karang Ditahan, Diduga Korupsi Pembebasan Lahan PLTU Rp1 Miliar

Ishak Noho by Ishak Noho
Senin 14 September 2020
in Headline
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, HT, harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Itu setelah HT ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Gorontalo, Senin (14/9/2020).

HT ditahan setelah menjadi tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Gorontalo Utara (Gorut). Nilai kerugian negara yang diduga akibat perbuatan HT sebesar Rp1,048 miliar.

Baca Juga :  Babak Baru Korupsi Puskesmas Kwandang, Kejari Gorontalo Utara Tahan Sekdis Pemuda dan Olahraga

Adapun dugaan korupsi yang dialamatkan terhadap HT yakni pemotongan dan pemerasan dalam jabatan terkait pembebasan lahan untuk PLTU Tanjung Karang.

“Jadi setelah kami melakukan penahanan ini. Kami akan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara untuk kemudian disidangkan,” ujar Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Ruly Lamusu, Senin (14/9/2020).

Ruly menjelaskan berdasarkan fakta yang ditemukan setelah hasil penyidikan. Perbuatan yang merugikan negara itu dilakukan HT sejak 2016 hingga 2018 secara berkelanjutan.

“Sesuai fakta-fakta yang kami temukan yakni pemotongan kepada masyarakat pada 2016 sebesar Rp893,250 juta. Pada 2017 itu sebanyak sebesar Rp135,625 juta, sedangkan pada 2018 sebanyak Rp19,8 juta. Total keseluruhan menjadi kurang lebih, Rp.1,048,675 miliar,” tutur Ruly Lamusu.

Baca Juga :  Alm. BJ Habibie Akan Dimakamkan di Samping Makam Istrinya

Dari hasil perbuatannya, Ruly mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan disamakan dengan UU nomor 20 tahun 2001. HT juga turut dikenakan pelanggaran Pasal 64 ayat 1 KUHP.(isno/gopos)

Tags: Kejaksaan Negeri Gorontalo UtaraMantan Kades Tanjung KarangPembebasan Lahan
Previous Post

Kapolda, Danrem dan Kajati Gorontalo Turun Langsung Disiplinkan Protokol Kesehatan

Next Post

Pemkab Malang-Bea Cukai Gandeng Wartawan Berantas Rokok Ilegal

Related Posts

Headline

Owner Gadai di Gorontalo Kepergok Sekamar Dengan Wanita, Diduga Bersama Istri Polisi

Jumat 25 September 2026
Tim Identifikasi dan Resmob Saronde, Polres Gorontalo Utara saat melakukan olah tempat kejadian perkara meninggalnya seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara. (foto.istimewa)
Headline

Tim Identifikasi dan Resmob Saronde Selidiki Penyebab Meninggalnya Guru ASN di Tolinggula

Jumat 25 September 2026
Headline

Polres Gorontalo Utara Selidiki Penyebab Kebakaran SMP Negeri 3 Tomilito

Jumat 11 September 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 selama 2026 dengan menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Headline

Satu Lagi Bupati Ditangkap KPK, Kali Ini Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Rabu 29 Juli 2026
Oplus_131072
Headline

Penuhi Syarat PD dan PRT, Gbl. James Rumagit Jadi Calon Tunggal Ketua Umum KGPM

Selasa 30 Juni 2026
Headline

BREAKING NEWS: Ditinggal Berhaji, Satu Rumah di Desa Bunggalo Ludes Terbakar

Minggu 21 Juni 2026
Next Post

Pemkab Malang-Bea Cukai Gandeng Wartawan Berantas Rokok Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belasan Alat Berat Kembali Beroperasi di PETI Pasir Putih Sehari Setelah Penertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.