GOPOS.ID, GORONTALO – Pembangunan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Gorontalo yang berlokasi di Jl. Nani Wartabone dan Jl Cendrawasih diperhitungkan untuk tidak menimbulkan kemacetan di jalan tersebut.
Hal ini dibahas dalam Pembahasan Analisis dampak lalu lintas (Andalalin) oleh Dinnas Perhubungan Kota Gorontalo, Polres Kota Gorontalo, Pihak BTN Cabang Gorontalo, hingga para Konsultan PT. Global Reka Cipta Indonesia, di Grand Q Hotel, Jumat (28/8/2020).
Pembangunan BTN Gorontalo berada di wilayah Kecamatan Kota Selatan, yaitu kawasan distrik perdagangan yang terdri dari kegiatan pelayanan barang dan jasa dengan skala pelayanan regional. Jumlah penduduk sekitar 200 ribu orang, akan sangat memperngaruhi. Karena jumlah masyarakat ini berpengaruh terhadap jumlah kendaraan yang ada.
Pembahasan dimulai dengan tiga tahap utama yaitu Eksisting, konstruksi dan operasional. Penyiapan berbagai administrasi dan izin telah disiapkan untuk memastikan pembangunan BTN bejalan sesuai peraturan yang ditetapkan. Tahap konstruksi untuk memastikan model hingga kondisi dari bangunan. Serta tahap operasional yang mempertimbangkan bagaimana kondisi jalan tersebut, ketika bangunan telah berdiri dan mulai beroperasi.
Pintu masuk BTN dari Jalan Nani Wartabone dan keluar di Jalan Cendrawasih, dipertimbangkan agar tidak terjadi kemacetan. Karena dampak pembangunan bank akan berhadapan langsung dengan aktivitas masyarakat sekitar, sehingga lalu lintas di jalan tersebut tidak boleh terganggung.
“Kita mensimulasikan jalan lima tahun ke depan, dengan adanya BTN di jalan tersebut. Rekomendasi itu juga berdasarkan usulan dari pihak terkait, sehingga saat terjadi operasional bank, dampaknya bisa kita minimalkan. Untuk mencegah kemacetan. Dan ini akan menjadi landasan pengawasan dari dinas perhubungan dan kepolisian,” ungkap konsultan.
Selain itu, Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono, menegaskan perkembangan suatu Kota seringkali di ikuti dengan masalah transportasi. Timbulnya pergerakan baru yang membebani jalur jalan, menurunnya tingkat pelayanan jalan, serta meningkatnya biaya dan waktu perjalanan.
“Karena, berhubungan dengan kelancaran lalu lintas, maka wajib untuk dilakukan Andalalin,” tutupnya. (Aldy/gopos)