GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pohuwato, mematangkan kesiapan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk meyelesaikan sengketa cepat dan penanganan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu).
Langkah ini dilakukan menjelang pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato tahun 2020, di mana potensi sengketa cepat dan pelanggaran pemilu akan lebih besar.
Ketua Bawaslu Pohuwato, Zubair Mooduto mengatakan, dalam peraturan bawaslu, pengananan pelanggaran pemilu dan sengketa cepat bisa dilakukan oleh panwas kecamatan.
“Lewat rapat kerja teknis penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa ini kita sampaikan kepada panwas se-Kabupaten Pohuwato bagaimana strategi penanganan pelanggaran, tata cara menerima laporan dan sebagainya,” ungkap Zubair usai rapat kerja teknis, Senin (24/8/2020) di Marisa Beach Resort (MBR), Pohuwato.
Zubair menjelaskan, sebelumnya telah diselenggarakan bimtek kepada panwascam terkait penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Namun, lanjut Zubair, langkah rapat teknis ini dilaksanakan untuk lebih meningkatkan kualitas pengawas di tingkat kecamatan.
Lanjut Zubair menjelaskan, dalam penyelesaian sengketa cepat, waktu yang dimiliki panwascam maksimal selama dua hari. Salah satu contoh jenis sengketa cepat terang Zubair adalah sengketa antara dua pasang calon terkait penempatan alat peraga kampanye (APK).
“Nah di situ panwas kecamatan yang bakal menyelesaikan dengan cara memediasi memepertemukan kedua bela pihak dan membuat kesepakatan,” imbuhnya.
Baca juga: Deklarasi Netralitas ASN Jelang Kontensasi Pilkada 2020
Sementara untuk tindak pidana pelanggaran pemilu, panwas juga berhak untuk melakukakan penaganan yang waktunya maksimal 3 plus 2 atau lima hari. Namun untuk penanganan tindak pidana Zubair meyarankan kepada panwascam agar meneruskan pelanggaran pidana itu ke Bawaslu Kabupaten.
“Karena dalam proses penanganan pidana kita teriri atas 3 unsur dalam Gakkumdu yakni bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Tiga lembaga ini yang bakal melakukakan penanganan pelanggaran pidana,” ujarnya. (muhajir/gopos)