No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tim Malang Jejeg Siap Gugat KPU ke PTUN dan MK

Arashy by Arashy
Minggu 23 Agustus 2020
in Malang Raya
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MALANG – Tim Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati-Wakil Bupati Malang jalur perseorangan, Heri Cahyono-Gunadi Handoko, akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah itu ditempuh menyikapi hasil rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Malang yang menyatakan Bapaslon Heri Cahyono-Gunadi Handoko tak memenuhi syarat, Jumat (21/8/2020) malam.

Padahal, bapaslon berjargon Malang Jejeg itu, telah mengumpulkan berkas dukungan untuk memenuhi persyaratan sebanyak 129.796 berkas. Namun, pada tahapan verifikasi faktual, hanya mendapat sebanyak 115.338 pendukung.

Ketua Tim kerja Malang Jejeg, Soetopo Dewangga, menyampaikan pihaknya telah menyiapkan berkas pendukung untuk melakukan langkah hukum atas hasil verifikasi faktual tersebut. Alasannya, disinyalir terdapat 49 persen berkas yang belum diverifikasi faktual. Tapi sudah dinyatakan tidak lolos oleh KPU.

Baca Juga :  Tim Pemenangan Sandi Kecamatan Gondanglegi Resmikan Posko Pemenangan

“Kami bersama tim akan melayangkan gugatan ke PTUN dan MK atas sengketa hasil verifikasi faktual ini,” tegas Soetopo, Ahad (23/8/2020).

Menurut Soetopo, poin yang sangat penting dalam sengketa ini yakni, terdapat 49 persen berkas dukungan Heri-Gunadi yang belum dilakukan verifikasi faktual. Akan tetapi oleh KPU sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Kami menganggap, KPU Kabupaten Malang telah gagal menjaga hak konstitusi dari para pendukung,” jelasnya.

Persentase 49 berkas dukungan yang belum dilakukan verifikasi faktual ini, kata dia, berjumlah puluhan ribu pendukung, dan ini tidak bisa langsung dilakukan TMS

Baca Juga :  KPU Bone Bolango Lakukan Vermin 28.945 Dukungan Bapaslon Independen

“Ini aneh, belum diverifikasi tapi sudah dianggap tidak memenuhi syarat dukungan. Jumlah 49 persen tersebut mendukung atau tidak, terpenting adalah menjalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing lembaga,” ujar Soetopo.

Sebelumnya, Bawaslu juga beralasan bahwa terdapat pendukung ganda identik. Selain itu terdapat data telah diverifikasi faktual kembali masuk di data yang akan diverifikasi dan sebagainya.

Soetopo menilai, Langkah-langkah tersebut disinyalir ada upaya menggagalkan pencalonan Heri Cahyono-Gunadi Handoko.

“Maka itu, kami akan melakukan gugatan dan pelaporan kepada lembaga yang berwenang,” tegas Soetopo.(asral/gopos)

Tags: Bapaslon PerseoranganKPU MalangMalang Jejeg
Previous Post

Kota Gorontalo Kembali Disemprot Disinfektan

Next Post

Sungguh Tega, Seorang Ayah di Pohuwato Diduga Nodai Anak Kandungnya

Related Posts

Pemkab Malang Pasang Bendera Zonasi Tanda Penyebaran Covid-19
Malang Raya

Pemkab Malang Pasang Bendera Zonasi Tanda Penyebaran Covid-19

Senin 15 Februari 2021
Pengurus PWI Malang Raya Periode 2021-2024 Resmi Dilantik
Malang Raya

Pengurus PWI Malang Raya Periode 2021-2024 Resmi Dilantik

Sabtu 13 Februari 2021
Ijasaha Dimusnahkan
Malang Raya

Ribuan Sisa Blangko Ijazah SD/SMP Dimusnahkan Dinas Pendidikan Kab. Malang

Selasa 2 Februari 2021
Pelayanan Adminduk
Malang Raya

Permudah Pelayanan, Dispendukcapil Malang Perkuat Kader Sadar Adminduk

Rabu 27 Januari 2021
Bupati Malang Terpilih Siap Realisasikan Program dalam 100 Hari Kerja
Malang Raya

Bupati Malang Terpilih Siap Realisasikan Program dalam 100 Hari Kerja

Jumat 22 Januari 2021
Dukcapil Kabupaten Malang Tetap Berlakukan Penuh WFO Saat PPKM
Malang Raya

Dukcapil Kabupaten Malang Tetap Berlakukan Penuh WFO Saat PPKM

Senin 11 Januari 2021
Next Post

Sungguh Tega, Seorang Ayah di Pohuwato Diduga Nodai Anak Kandungnya

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.