GOPOS.ID, MALANG – Tim Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati-Wakil Bupati Malang jalur perseorangan, Heri Cahyono-Gunadi Handoko, akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah itu ditempuh menyikapi hasil rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Malang yang menyatakan Bapaslon Heri Cahyono-Gunadi Handoko tak memenuhi syarat, Jumat (21/8/2020) malam.
Padahal, bapaslon berjargon Malang Jejeg itu, telah mengumpulkan berkas dukungan untuk memenuhi persyaratan sebanyak 129.796 berkas. Namun, pada tahapan verifikasi faktual, hanya mendapat sebanyak 115.338 pendukung.
Ketua Tim kerja Malang Jejeg, Soetopo Dewangga, menyampaikan pihaknya telah menyiapkan berkas pendukung untuk melakukan langkah hukum atas hasil verifikasi faktual tersebut. Alasannya, disinyalir terdapat 49 persen berkas yang belum diverifikasi faktual. Tapi sudah dinyatakan tidak lolos oleh KPU.
“Kami bersama tim akan melayangkan gugatan ke PTUN dan MK atas sengketa hasil verifikasi faktual ini,” tegas Soetopo, Ahad (23/8/2020).
Menurut Soetopo, poin yang sangat penting dalam sengketa ini yakni, terdapat 49 persen berkas dukungan Heri-Gunadi yang belum dilakukan verifikasi faktual. Akan tetapi oleh KPU sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Kami menganggap, KPU Kabupaten Malang telah gagal menjaga hak konstitusi dari para pendukung,” jelasnya.
Persentase 49 berkas dukungan yang belum dilakukan verifikasi faktual ini, kata dia, berjumlah puluhan ribu pendukung, dan ini tidak bisa langsung dilakukan TMS
“Ini aneh, belum diverifikasi tapi sudah dianggap tidak memenuhi syarat dukungan. Jumlah 49 persen tersebut mendukung atau tidak, terpenting adalah menjalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing lembaga,” ujar Soetopo.
Sebelumnya, Bawaslu juga beralasan bahwa terdapat pendukung ganda identik. Selain itu terdapat data telah diverifikasi faktual kembali masuk di data yang akan diverifikasi dan sebagainya.
Soetopo menilai, Langkah-langkah tersebut disinyalir ada upaya menggagalkan pencalonan Heri Cahyono-Gunadi Handoko.
“Maka itu, kami akan melakukan gugatan dan pelaporan kepada lembaga yang berwenang,” tegas Soetopo.(asral/gopos)