GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto menegaskan pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo akan mencabut izin operasional bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.
“Pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap tempat yang dimiliki, kalau tidak izinnya akan kami cabut,”tegas Ridwan Hemeto saat menjadi narasumber terkait Penerapan Peraturan Gubernur Gorontalo nomor 41 Tahun 2020, di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Jumat (21/8/2020).
Dia menjelaskan ketika orang lain yang melanggar protokol kesehatan kemudian masuk ke tempat usaha tersebut, maka pelaku usaha yang berada di lokasi itu yang akan dikenakan sanksi.
“Sanksinya berupa sanksi administrasi yaitu denda hingga pencabutan izin usaha,” ucap Ridwan.
Selain itu, Ridwan Hemeto juga mengatakan, peraturan Gubernur Gorontalo ini dibuat bukan untuk menghasilkan pendapatan daerah. Tetapi sekadar memberikan efek jerah bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan.
“Pergub ini akan diberlakukan pada tanggal 27 Agustus 2020. Dan harapkan kita semua menyosialisasikan Pergub ini kepada masyarakat,” tutur Ridwan Hemeto. (Ramlan/gopos)