GOPOS.ID, GORONTALO – Peraturan Gubernur (Perub) nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan mulai disosialisasikan. Sosialisasi turut melibatkan jajaran Polri, TNI, komunitas dan masyarakat umum.
Sosialisasi diawali dengan pelepasan 261 kendaraan yang akan melakukan penyebarluasan informasi berkaitan Pergub 41 tahun 2020. Terdiri  34 unit mobil, 102 bentor, 102 motor dan 23 mobil offroad yang tergabung dalam IOF. mereka akan melakukan sosialisasi di wilayah Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango.
Sosialisasi akan dilaksanakan hingga 7 hari kedepan. Setelah sosialisasi maka akan dilanjutkan dengan penegakan hukum.
Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, menyampaikan Pergub Nomor 41 tahun 2020 tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020.
“Bagi mereka yang melanggar berupa teguran sosial, kerja sosial, denda Rp150 ribu. Sedangkan buat pelaku usaha, sanksinya denda sebanyak 500 ribu, penghentian operasional sampai pencabutan usaha oleh pemerintah,” ucap Rusli saat melepas rombongan 261 kendaraan, Selasa (18/8/2020).
Gubernur dua periode itu juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menuntaskan permasalahan Covid-19 di Indonesia. Khususnya di Provinsi Gorontalo.
“Melaksanakan protokol kesehatan itu gratis, dibandingkan dengan mati karena covid-19,” tandasnya.(Ari/gopos)