GOPOS.ID, GORONTALO – Sosialisasi Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Peraturan Walikota se Gorontalo tentang Sanksi Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 direncanakan mulai dilakukan 18 hingga 24 Agustus 2020.
Saat ini pemerintah daerah sedang merampungkan payung hukum sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020.
“Mulai tanggal 18 Agustus kita akan sosialisasi. Ada kurang lebih 8.500 pegawai saya akan kita sebar untuk sosialisasi, termasuk pegawai kabupaten dan kota. Sekaligus juga untuk bagi-bagi masker kepada masyarakat,” jelas Rusli usai menggelar Rapat Pimpinan OPD di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (14/7/2020).
Waktu satu Minggu masa sosialisasi diharapkan cukup untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan utamanya penggunaan masker, cuci tangan dengan sabun dan jaga jarak.
Pemerintah daerah sepakat untuk menjatuhkan sanksi denda kepada individu dan lembaga usaha yang tidak menerapkannya.
Sanksi individu berupa denda Rp150 ribu dan sanksi lembaga usaha sebesar Rp500 ribu. Sanksi bagi lembaga usaha juga bisa dalam bentuk pencabutan izin sementara dan atau permanen.
“Pada hari ke delapan kita akan patroli bersama. Mulai dari satpol PP, Polri dan TNI untuk melakukan penindakan. Ini untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar,” tandasnya.
Pada rapat tersebut juga mengemuka pengawasan kepada pegawai pemprov yang melanggar aturan. Bukti foto menjadi salah satu instrumen penting menjatuhkan sanksi.
Selain itu, pegawai yang melaksanakan kerja dari rumah akibat reaktif rapid atau positif swab diminta untuk dipantau secara berkala oleh pimpinan OPD.
Setelah sempat naik drastis dua pekan terakhir, pasien covid-19 per tanggal 13 Agustus 2020 dilaporkan melambat yakni hanya sembilan orang positif, 28 sembuh dan satu meninggal dunia.
Total pasien covid-19 sebanyak 1672, dirawat 375, sembuh 1254 dan meninggal 43 orang. (rls/adm-01/gopos)