No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Dimulai 18–24 Agustus

redaksi by redaksi
Jumat 14 Agustus 2020
in Advetorial, Gorontalo Hebat
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Sosialisasi Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Peraturan Walikota se Gorontalo tentang Sanksi Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 direncanakan mulai dilakukan 18 hingga 24 Agustus 2020.

Saat ini pemerintah daerah sedang merampungkan payung hukum sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020.

“Mulai tanggal 18 Agustus kita akan sosialisasi. Ada kurang lebih 8.500 pegawai saya akan kita sebar untuk sosialisasi, termasuk pegawai kabupaten dan kota. Sekaligus juga untuk bagi-bagi masker kepada masyarakat,” jelas Rusli usai menggelar Rapat Pimpinan OPD di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (14/7/2020).

Waktu satu Minggu masa sosialisasi diharapkan cukup untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan utamanya penggunaan masker, cuci tangan dengan sabun dan jaga jarak.

Baca Juga :  Pemprov Gorontalo Bantu Korban Banjir Bolmut

Pemerintah daerah sepakat untuk menjatuhkan sanksi denda kepada individu dan lembaga usaha yang tidak menerapkannya.

Sanksi individu berupa denda Rp150 ribu dan sanksi lembaga usaha sebesar Rp500 ribu. Sanksi bagi lembaga usaha juga bisa dalam bentuk pencabutan izin sementara dan atau permanen.

“Pada hari ke delapan kita akan patroli bersama. Mulai dari satpol PP, Polri dan TNI untuk melakukan penindakan. Ini untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar,” tandasnya.

Pada rapat tersebut juga mengemuka pengawasan kepada pegawai pemprov yang melanggar aturan. Bukti foto menjadi salah satu instrumen penting menjatuhkan sanksi.

Baca Juga :  KPK Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah di Gorontalo

Selain itu, pegawai yang melaksanakan kerja dari rumah akibat reaktif rapid atau positif swab diminta untuk dipantau secara berkala oleh pimpinan OPD.

Setelah sempat naik drastis dua pekan terakhir, pasien covid-19 per tanggal 13 Agustus 2020 dilaporkan melambat yakni hanya sembilan orang positif, 28 sembuh dan satu meninggal dunia.

Total pasien covid-19 sebanyak 1672, dirawat 375, sembuh 1254 dan meninggal 43 orang. (rls/adm-01/gopos)

Tags: covid 19Gubernur GorontaloProtokol KesehatanSanksi Bagi Pelanggar
Previous Post

Sensus Penduduk Tatap Muka Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Next Post

Hamim Pou Terima Lencana Melati di Hut Pramuka Ke-59

Related Posts

Gorontalo Hebat

Gorontalo Empat Besar Nasional Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi

Selasa 12 Mei 2026
Gorontalo Hebat

Dukungan Lemhannas untuk Gubernur Gorontalo

Selasa 12 Mei 2026
Gorontalo Hebat

Lukisan Sejarah Idah Syahidah dan Prabowo Subianto di Gorontalo

Senin 11 Mei 2026
Saluran air irigasi di Paguat mulai lancar usai pengangkatan sedimen, Sabtu (09/05/2026) (Istimewa)
Advetorial

Petani Paguat Terbantu, Penambang Lokal Angkat Sedimentasi Drainase di Tiga Desa

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo Hebat

Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo Triwulan I 2026 Capai 7,68 Persen

Kamis 7 Mei 2026
Penandatanganan berita acara pelantikan Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo disaksikan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail . (Foto – Valen).
Gorontalo Hebat

Trizal Entengo Pimpin Kominfo Gorontalo, Nikson Entengo Nahkodai Kesbangpol

Kamis 7 Mei 2026
Next Post

Hamim Pou Terima Lencana Melati di Hut Pramuka Ke-59

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Dalami Dugaan Penipuan Proyek Rp300 Juta Libatkan Oknum DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penganiayaan Berat ASN di Pohuwato Dipicu Miras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.