GOPOS.ID, SUWAWA – Arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi para Bupati se Provinsi Gorontalo untuk segera menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tax Online System (Sistem Pajak Daring).
Di Kabupaten Bone Bolango, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah secara elektronik.
Sebelumnya Pemda telah melakukan MOU dan PKS tentang Tax Online System dengan PT.
Bank Sulutgo pada saat kegiatan Korsupgah KPK yang diselenggarakan pada Selasa (7/12/2020) di aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo.
“Pemerintah Kabupaten Bone Bolango telah siap untuk mengimplementasikan transaksi Pajak Daerah secara online. Dimulai dari restoran, hotel, hiburan dan tempat parkir”, tegas Jusni Bolilio, Kepala BKPD , Rabu (12/8/2020).
Apalagi, permintaan KPK ini kemudian jadi perhatian serius Bupati Bone Bolango, Hamim Pou.
Dimana disampaikan Bupati, Pimpinan KPK, Nawawi Pomolango berharap semua daerah sungguh-sungguh mengelola aset daerah.
Memaksimalkan pendapatan asli daerah, melakukan sertifikasi tanah milik Pemda serta mencegah terjadinya korupsi.
Regulasi itu diharapkan bisa mendorong percepatan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
“Dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati Bone Bolango, maka kami selanjutnya akan mulai menyusun tahapan–tahapan implementasi. Akan ada sosialisasi kepada wajib pajak daerah untuk empat sektor utama di Kabupaten Bone Bolango. Untuk kemudian masuk ke tahapan pemasangan alat dan penerapan,“ terang Jusni.
Tax Online System diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah, yang nantinya dapat membantu dalam peningkatan PAD di Kabupaten Bone Bolango.
“Peningkatan PAD nantinya dapat kami gunakan sebesar-besarnya peningkatan layanan publik, di tengah ketatnya fiskal daerah di tengah pandemi Covid-19 dan bencana yang menimpa Kabupaten Bone Bolango. Terima kasih juga kami sampaikan kepada seluruh Wajib Pajak yang selama ini telah membantu kami dalam pelaksanaan kewajibannya.” tutup Jusni. (pras/gopos)