GOPOS.ID, GORONTALO – Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali meningkatkan kualitas kinerja. Langkah itu dilakukan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Menariknya, langkah tersebut tidak hanya terbatas pada lingkup Sekretariat KPU Provinsi Gorontalo semata. Tetapi turut diberlakukan di tingkat KPU kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.
Sementara itu mengawali implementasi SKP untuk peningkatan kualitas kinerja, KPU Provinsi Gorontalo melakukan sosialisasi SKP di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Dulohupa, KPU Provinsi Gorontalo, Kamis (31/1/2019).
Baca juga : Mahfud MD : Rakyat Gorontalo Jangan Golput
Sosialisasi dibuka Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo Ardin Danial. Hadir dalam sosialisasi Sekretaris KPU kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo. Pejabat Administrator, Pengawas serta Operator Kepegawaian di Lingkup Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sosialisasi disampaikan tim Biro SDM KPU RI Zuleha.
Menurut Ardin Danial, sosialisasi SKP sangat penting bagi pegawai Sekretariat KPU.
“Merupakan kewajiban kita sebagai ASN untuk menyusun SKP setiap tahunnya. SKP tersebut akan disepakati PNS dan atasan langsung sesuai dengan PP 46 /2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS,” ujar mantan Karo Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo itu.
Lebih lanjut Ardin Danial menegaskan, bagi ASN yang tak menyusun SKP akan dikenakan sanksi. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim KPU RI yang sudah meluangkan waktu memberikan pendalaman SKP kepada kami di daerah. Semoga ini menjadi tambahan pengetahuan dalam rangka penyusunan SKP tahunan 2019,” kata pria yang pernah berkecimpung di Badan Kepegawaian Daerah (BKD Provinsi Gorontalo itu.(adm-02)