No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

DPRD Kabupaten Malang Sampaikan Pemandangan Umum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019

Hasan by Hasan
Kamis 16 Juli 2020
in Advetorial, Malang Raya
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MALANG –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Kamis (16/7/2020).

Melalui Juru bicara DPRD, Rahmat Kartala, dijelaskan penyampaian Pemandangan Umum Fraksi ini telah disepakati dan dilakukan secara bersama. Menurut Kartala, Raperda yang disampaikan Bupati Malang pada Rapat Paripurna sebelumnya, adalah tugas Kepala Daerah sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015.

Pada Pasal  65  Ayat (1) huruf disebutkan bahwa, “Kepala Daerah bertugas menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah  tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, dan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama”.

Hal ini, juga untuk memenuhi amanat Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 bahwa, “Bupati menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir,” ujar Kartala.

Lanjut Kartala, menyampaikan DPRD Kabupaten Malang sangat mengapresiasi Bupati Malang beserta seluruh Perangkat Daerah yang telah bekerja keras meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Misalnya, realisasi dari sektor Pajak Daerah dan Lain-lain Pendapatan yang Sah.

Baca Juga :  Amin Haras Sampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019

“Semoga ini dapat membantu melancarkan program kegiatan pemerintahan,” harap Kartala.

Bertolak dari hal tersebut, DPRD tetap mendorong Bupati, agar terus memacu kinerja Perangkat Daerah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,untuk mendukung program pembangunan sesuai Rencana Kerja Pembangunan Daerah  (RKPD) Tahun 2019.

Mencermati penyampaian Bupati dalam Nota Penjelasan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, ada beberapa hal yang jadi catatan DPRD Kabupaten Malang. Antara lain: upaya optimalisasi Potensi-potensi PAD dan efektivitas pengawasan sumber-sumber PAD, harus terus dilakukan selain upaya untuk meningkatkan kompetensi Pengelola PAD.

Selanjutnya, Optimalisasi Pariwisata dengan didukung Infrastruktur yang layak diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah.

Pada sisi Belanja Daerah, DPRD Kabupaten Malang mengapresiasi adanya efisiensi anggaran. Namun, diharapkan tidak mengesampingkan program prioritas pembangunan yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Malang.

“Sebab, pada dasarnya yang digunakan adalah pendekatan Prestasi Kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil,” ujar Kartala.

Oleh karena itu, DPRD menghimbau agar dalam Perencanaan program dan kegiatan pada Perangkat Daerah selalu menentukan skala prioritas dengan prinsip penganggaran yang efektif dan efisien. Sehingga, tidak terdapat SILPA yang sangat tinggi.

Baca Juga :  Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 Diparipurnakan

“DPRD juga berharap agar di tahun mendatang, tidak terulang catatan BPK,” ujar Kartala.

Sesuai agenda, Bupati Malang, Drs.H M Sanusi,M.M,  berkesempatan menyampaikan Rencana Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021.

Hal ini, dalam rangka memenuhi amanat Pasal 90 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut Sanusi, rancangan KUA dan PPAS akan menjadi salah satu dokumen perencanaan yang memuat kondisi ekonomi makro daerah dan asumsi penyusunan APBD. Selain itu, untuk Kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi yang ingin dicapai pada tahun 2021.

Rancangan KUA dan PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang Tahun 2021 yang memuat kebijakan umum dan prioritas pembangunan Kabupaten Malang tahun 2021 melalui proses perencanaan pembangunan.

“Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 ini, dapat dilakukan pembahasan bersama antara DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, untuk disepakati dalam waktu yang tidak terlalu lama,” harap Sanusi.(asral/gopos)

Tags: DPRD MalangLaporan Pertanggungjawaban APBD
Previous Post

Ridwan Yasin Segera Menyandang Gelar Doktor Ilmu Administrasi

Next Post

Aksi Tolak TKA Ricuh, Massa Tuding PLTU Tanjung Karang Bermasalah

Related Posts

Advetorial

Hadiri HPI GMIBM ke-122, Weny Gaib Apresiasi Peran Gereja dalam Pembangunan Kotamobagu

Sabtu 4 Juli 2026
Public Expose Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (2/7/2026). (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan)
Advetorial

Melayani 725 Juta Akses Kesehatan, Program JKN Perkokoh Fondasi SDM Unggul dan Ekonomi Indonesia

Kamis 2 Juli 2026
Advetorial

Wenny Gaib Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Soroti Sinergi Polri Bangun Daerah

Rabu 1 Juli 2026
Advetorial

Kisah Sukses Afifatul Menjalani Operasi Lewat Alur Resmi JKN

Selasa 30 Juni 2026
Advetorial

Lansia di Jember Ungkap Rahasia Tenang Hadapi Risiko Sakit Dadakan

Selasa 30 Juni 2026
Advetorial

Kisah Warga Jember Melahirkan Anak Pertama dengan JKN: Nyaman dan Bebas Biaya 

Selasa 30 Juni 2026
Next Post

Aksi Tolak TKA Ricuh, Massa Tuding PLTU Tanjung Karang Bermasalah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD-OPD Bone Bolango Permantap Pembahasan Pajak dan Retribusi Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.